Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Sumbawa, adalah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah” – Adat berdasarkan syariat, Syariat berdasarkan Kitab Allah, dengan semboyan “Takit ko Nenek, Kangila Boat Lenge” – Takut kepada Allah, malu berbuat buruk. Jadi …, Tidak Ada Makanan-Minuman Khas Sumbawa dari Unsur Haram Agama.
Tayangan TV nasional sesi petualangan tentang budaya Sumbawa, yang dirangkai makanan dan minuman khas Sumbawa menuai protes. Sebab, dalam tayangan tersebut menampilkan makanan dan minuman yang dicampur dengan serbuk dari hewan tak lazim dikonsumsi masyarakat Sumbawa. Tayangan tersebut juga menjadi viral dimedia sosial, karena dipertentangkan dan dipertanyakan masyarakat Sumbawa.
“Tidak ada minuman dan makanan seperti itu di Sumbawa. Kalau disebutkan Sumbawa, ini Sumbawa yang mana. Kita tidak makan bahan makanan atau minuman yang diharamkan agama. Adat kita bersendikan syara, syara bersendikan kitabullah,” kata Adrian Pranata Ilham, Kabid Promosi Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sumbawa, kepada wartawan Selasa (10/10).
Menurutnya, proses peliputan tayangan tersebut diluar sepengetahuan Disporapar. Sebab, tidak melaporkan prihal peliputan maupun tayangan tersebut. “Bila tidak, itu artinya diluar tanggungjawab dinas. Peliputan dan dampak dari tayangan dan informasi kopi bubuk tokek serta siong sira katak itu diluar konteks dinas. Ini harus cepat di klafirikasi Bersama teman-teman media,” ujarnya.
Ia menyesalkan, menyesalkan peliputan yang tidak berkoordinasi dengan Disporapar. “Tidak ada koordinasi. Biasanya yang berhubungan selalu datang. Baru kita arahkan, sesuai dengan kebutuhan liputan mereka. Tidak ada kopi tokek, bukan adat kita budaya kita tidak makan tokek tidak makan kodok Budaya kita kita tidak mengarahkan kesana,” tegasnya.
Klarifikasi tayangan tersebut adalah penting, agar tidak menjadi pertentangan ditengah masyarakat, khususnya masyarakat Sumbawa tentang makanan dan minuman yang ditayangkan. Selain itu, juga untuk menegaskan kepada masyarakat Sumbawa, bahwa tayangan tersebut direstui Disporapar Kabupaten Sumbawa. (ks/adm)
…. kalau liputan jurnalistik, apa perlu koordinasi?
Bisa jadi dalam bentuk klarifikasi.