KERJASAMA KABAR SUMBAWA DENGAN BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN SUMBAWA BARAT
PENDAHULUAN
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Muatan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disampaikan kepada masyarakat, adalah sebagai berikut :
- Urusan Desentralisasi;
- Tugas Pembantuan; dan
- Tugas Umum Pemerintahan.
Penyusunan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat atas Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan atau saran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selanjutnya berguna sebagai bahan perbaikan program kerja dan peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah.
DASAR HUKUM
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7A Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Tanggapan atau Saran dari Masyarakat atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- GAMBARAN UMUM DAERAH
Kabupaten Sumbawa Barat atau yang lebih di kenal dengan nama KSB, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat, merupakan pemekaran dari Kabupaten Sumbawa dan menetapkan wilayah Kabupaten sumbawa Barat sebagai daerah otonom dengan Ibu Kota Kabupaten di Taliwang.
- Kondisi Geografis Daerah; Batas Adminstrasi Daerah, Luas Wilayah dan Topografi
Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat yang terletak di sebelah barat Pulau Sumbawa, memiliki luas 1.849,02 KM2 atau 21,77 % dari luas Kabupaten Sumbawa (Kabupaten Induk). Geografis Kabupaten Sumbawa Barat terletak diujung barat Pulau Sumbawa, pada posisi 116” 42” sampai dengan 118” 22’ BT dan 8’ 8’ sampai dengan 9’7’ Lintang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Ø Sebelah Utara | : | Kecamatan Alas, dan Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa; |
Ø Sebelah Selatan | : | Samudera Indonesia; |
Ø Sebelah Timur | : | Wilayah Alas Barat, Batu Lanteh dan Kecamatan Lunyuk/ Kecamatan Orong Telu Kabupaten Sumbawa; |
Ø Sebelah Barat | : | Berbatasan dengan Selat Alas
|
Pada awal pembentukannya, Kabupaten Sumbawa Barat terdiri dari 5 Kecamatan, 37 Desa dan 131 Dusun/Lingkungan. Sesuai dengan kebutuhan organisasi sekaligus untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, wilayah administrasi kabupaten Sumbawa Barat mengalami pemekaran menjadi 8 Kecamatan, 7 Kelurahan, 57 Desa dan 219 Dusun/ Lingkungan pada tahun 2011 dan sampai dengan akhir Desember Tahun 2015 menjadi 220 Dusun/lingkungan. Untuk tahun 2016, Data jumlah desa/kelurahan, dusun/lingkungan dan rukun tetangga tidak mengalami perubahan.
- Gambaran Umum Demografis
Jumlah Penduduk Kabupaten Sumbawa Barat sampai dengan tahun 2016 sebanyak 133.262 Jiwa, terdiri atas laki-laki sebanyak 65,996Jiwa dan perempuansebanyak 67.266 Jiwa. Rincian jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2011 s.d. 2016 adalah sebagai berikut :
Jumlah Penduduk di Kabupaten Sumbawa Barat
Tahun 2011s.d.2016
No | Kecamatan | Jumlah Penduduk | |||||
2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 | Seteluk | 21,401 | 19.466 | 19.508 | 18,607 | 18.492 | 18.798 |
2 | Taliwang | 63.961 | 53.833 | 54.131 | 50,835 | 51.314 | 51.765 |
3 | Brang Rea | 16.948 | 16.230 | 16.306 | 15,140 | 15.217 | 15.503 |
4 | Jereweh | 12.105 | 9.963 | 9.999 | 9,725 | 9.784 | 9.892 |
5 | Sekongkang | 11.587 | 10.048 | 10.097 | 8,532 | 8.640 | 8.795 |
6 | Poto Tano | 8.357 | 11.088 | 11.120 | 10,834 | 10.845 | 11.345 |
7 | Brang Ene | 6.881 | 6.072 | 6.096 | 6,006 | 6.001 | 6.223 |
8 | Maluk | 16.199 | 16.367 | 16.508 | 12,480 | 12.557 | 12.022 |
Jumlah | 157.438 | 143.067 | 143.765 | 132,219 | 132.835 | 134.343 | |
Sumber :Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KSB 2017
|
Penyebaran penduduk di Kabupaten Sumbawa Barat belum merata, 38.34% penduduk Kabupaten Sumbawa Barat bermukim di Kecamatan Taliwang, 14.06 di wilayah Kecamatan Seteluk, 11.49% diwilayah Brang Rea, 9.04% di wilayah Kecamatan Maluk, 8.59% di wilayah Kecamatan Poto Tano, 7.31% di wilayah Kecamatan Jereweh, 6.44% di wilayah Kecamatan Sekongkang dan 4,68% di wilayah Kecamatan Brang Ene.
Jumlah Kepala Keluarga di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2016 mencapai 37.784 KK. Adapun jumlah KK dan penduduk menurut jenis kelamin per-Kecamatan pada tahun 2016adalah sebagai berikut :
Jumlah Kepala Keluarga dan Penduduk Kabupaten Sumbawa Barat per Kecamatan menurut Jenis Kelamin Tahun 2016
No | Kecamatan | Jumlah |
1 | Jereweh | 2.727 |
2 | Taliwang | 14.630 |
3 | Seteluk | 5.467 |
4 | Sekongkang | 2.344 |
5 | Brang rea | 4.464 |
6 | Poto tano | 3.122 |
7 | Brang ene | 1.774 |
8 | Maluk | 3.256 |
Jumlah 37.784 |
Sumber :Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KSB 2017
Menurut tingkat pendidikan, penduduk dengan tingkat pendidikan Strata III pada tahun 2016 sebanyak13 orang atau sebesar 0,009% dari jumlah penduduk. Sementara itu, penduduk dengan tingkat Strata II sebanyak 215 orang atau mencapai 0,16%, penduduk dengan tingkat pendidikan Diploma IV/Strata I sebanyak 5,315 orang atau mencapai 3,98%, penduduk dengan tingkat pendidikan Diploma III sebanyak 1.354 orang atau mencapai 1.01%, penduduk dengan tingkat pendidikan Diploma II sebanyak 826 orang atau mencapai 0.61%, penduduk dengan tingkat pendidikan SLTA/sederajat sebanyak 24,514 orang atau mencapai 18.39%, penduduk dengan tingkat pendidikan SMP/sederajat sebanyak 16,806 orang atau mencapai 12.61%, penduduk dengan tingkat pendidikan SD/sederajat sebanyak 40.731 orang atau mencapai 30.56%, penduduk belum tamat SD sebanyak 10.714 orang atau mencapai 8.03% dan penduduk yang belum sekolah sebanyak 34.774 atau mencapai 24.59%.
- Indeks Pembangunan Manusia
Indeks komposit IPM mutlak diperlukan sebagai salah satu ukuran kinerja pembangunan di suatu daerah. Bahkan dewasa ini, IPM digunakan sebagai tolok ukur penentuan arah pembangunan karena merupakan salah satu ukuran dalam penentuan DAU. IPM mencerminkan pelaksanaan pembangunan manusia dalam 3 dimensi yaitu umur panjang dan sehat; pengetahuan dan keterampilan serta kehidupan yang layak. Setiap dimensi di ukur dalam bentuk indikator, yang dibentuk ke dalam bentuk indeks harapan hidup (AHH), pendidikan (AMH dan MYS) serta pendapatan (PPP).
Pembentukan indeks telah menggunakan standar yang ditetapkan oleh UNDP, sehingga dapat diperbandingkan antar daerah. Pada tahun 2015, Kabupaten Sumbawa Barat masih berada dalam posisi menengah ke atas dikarenakan IPM Kabupaten Sumbawa Baratmencapai 68,38. Jika dirinci menurut komponen IPM, pada tahun 2015 tingkat pencapaian tiap-tiap komponen IPM adalah sebesar 66 tahun 4 bulan tahun untuk angka harapan hidup, selanjutnya rata-rata lama sekolah Kabupaten Sumbawa Barat berada pada rentang 6,75 hingga7,68 tahun.harapan lama sekolah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2015 sebesar 13,57 tahun yang artinya pada tahun 2015 anak usia 7 tahun keatas memiliki harapan bersekolah sampai tingkat satu perguruan tinggi. Dan pengeluaran perkapita yang disesuaikan yang ditentukan dari nilai pengeluaran perkapita dan paritas daya beli masyarakat pertahun. Besaran pengeluaran masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2015 perseorangan sebesar 10,23 Juta/Tahun dibandingkan dengan tahun 2014 yang mencapai 9,92 juta/tahun.
Untuk perkembangan komponen IPM Kabupaten Sumbawa Barat dari tahun 2010 sampai dengan 2014 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Perkembangan Komponen IPM Kabupaten Sumbawa
Barat Tahun 2010-2014
Sumber: Bappeda Kabupaten Sumbawa Bakrat Tahun 2016
Dalam tiga tahun pertama pertumbuhan IPM di NTB meningkat diatas 1 persen, namun 2014 pertumbuhannya dibawah satu persen, kemudian tshun 2015 kembali meningkat diatas 1 persen. Trennya menunjukkan pola ysng menurun sealama periode tahun 2011-2014, kemudian meningkat pada tahun 2015. Tren yang ditampilkan oleh provinsi NTB sama halnya dengan IPM Kabupaten Sumbawa Barat. Meskipun menunjukkan tren yang sama , namun pertumbuhan IPM Kabupaten Sumbawa Barat dibawah pertumbuhan IPM Nusa Tenggara Barat dari tahun 2010 hingga 2014. Pada tahun 2015, pertumbuhan IPM Kabupaten Sumbawa Barat mencapai 1,77 persen.
- KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH
- VISI DAN MISI
Visi daerah dalam RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 adalah “terwujudnya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkeadilan menuju Kabupaten Sumbawa Barat sejahtera berlandaskan gotong-royong”. Sedangkan Misipada dasarnya merupakan upayaumum yang ditetapkan kepala daerahterpilihuntukmewujudkanvisipembangunandaerah.Olehkarena itu,ditetapkanMisi PembangunanDaerahKabupatenSumbawaBarat Tahun 2016-2021 sebagai berikut :
- Mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan responsif berlandaskan nilai-nilai agama, kearifan lokal, musyawarah mufakat dan gotong royong.
- Mewujudkankualitashidupmanusiadanmasyarakatyangtinggidan maju.
- Mewujudkanpemenuhanhak-hakdasarmasyarakatdanpelayanan publik yang berkualitas dan bermanfaat.
- Mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan bagi kelompok masyarakat miskin dan masyarakat rentan masalah sosial ekonomi.
- Mewujudkanpeningkatandayasaingmenujukemandirianekonomi daerah yang berbasis ekologi dan lingkungan.
- Mewujudkanindustrialisasisektorunggulankomparatifdan unggulan kompetitifwilayah,inflasiyangterkendali,danpenciptaankesempatan kerja bagi angkatan kerja yang menganggur.
- PRIORITAS DAERAH
Dalam menjabarkan dan mengimplementasikan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Sumbawa BaratTahun 2016-2021ke dalam pilihan program prioritas di masing-masing strategi yang tepat dan inheren, maka diperlukan kebijakan yang memenuhi minimal 4 (empat) perspektif, sebagai berikut:
- Kebijakanumumpadaperspektifmasyarakatataulayanan,antaralain diarahkan kepadapeningkatan pelibatan masyarakat dalam semua tahapan pembangunan, peningkatan penanganan keluhan public, peningkatan pemberdayaan gotong-royong, penyediaan modal usaha masyarakat, pembinaan koperasi dan UMKM, peningkatan sarana dan prasarana produksi bagi petani dan nelayan, peningkatanakses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama masyarakat, pengurangan beban pengeluarandan peningkatan pendapatan masyarakat miskin danmasyarakatyangrentanterhadap masalahkesejahteraansosial, peningkatan kapasitas infrastruktur pendukung sosial ekonomi wilayah.
- Kebijakanumumpadaperspektifprosesinternal,antaralaindiarahkan kepadasinkronisasidanharmonisasihubungan danregulasiantara provinsi dan kabupaten,perkuatan sistem pelayanan publik secara cepat, murah, transparandan terintegrasi,pemantapan kondusivitas wilayah; penerapan sistem pengadaan barang dan jasa secara terbuka dan on-line; pengembangan kelembagaan non pemerintah yang independen guna penyelenggaraan mekanisme sistem pengaduan masyarakat, serta pengembangan demokratisasi dan wawasan kebangsaan masyarakat.
- Kebijakanumumpadaperspektifkelembagaan,antaralaindiarahkan kepadapelaksanaan reformasi birokrasi berbasis kompetensi, peningkatankualitassumberdayamanusia,pengembanganpolakarier yang terbuka,serta penerapan sistem dan pemanfaatan teknologi informasi bagipeningkatan kinerja kelembagaan pemerintahdaerah.
- Kebijakanumumpadaperspektifkeuangan,antaralaindiarahkan kepadapenerapansistemon-line dalampenerimaandanpengeluaran anggaranpemerintahgunapenerapantransparansiuntukmenghindari penyalahgunaankewenangan dankorupsi, kolusi, dan nepotisme, pelaksanaanpolitik anggaran secara efisien, efektifdan proporsional, serta peningkatan kapasitas keuangan daerah.
III. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
- URUSAN WAJIB.
- Urusan Pendidikan
Pelaksanaan urusan pendidikan meliputi beberapa indikator diantaranya
No | Indiaktor Kinerja | Persentase Capaian Kinerja | Keterangan |
1 | Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | 73,24% | – |
2 | Penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf (tidak buta aksara) | 100 % | – |
3 | Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A | 90,81% | – |
4 | Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B | 60,55% | – |
5 | Angka Partisipasi Murni (APM)) SMA/SMK/MA/Paket C | 40,22% | – |
6 | Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI | 0,01% | Terdapat 1 orang anak putus sekolah |
7 | Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs | 0,01% | Terdapat 1 orang anak putus sekolah |
8 | Angka Putus Sekolah (APS) SMA/SMK/MA | 0% | Tidak ada anak putus sekolah |
9 | Angka Kelulusan (AL) SD/MI | 100 % | |
10 | Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs | 99,8% | |
11 | Angka Kelulusan (AL) SMA/SMK/MA | 99,2 % | |
12 | Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs | 76,37 % | |
13 | Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA | 103 % | |
14 | Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV | 91,35 % |
Persentase pencapaian program dan kegiatan pada urusan pendidikan pada tahun 2016 sebesar 75,14%.
Total alokasi anggaran urusan pendidikan mencapai Rp.229.533.274.374,00 dengan realisasi sebesar Rp.188.854.999.333,00 atau mencapai 82,28%.
Kesehatan
Pada tahun 2016, urusan kesehatan terselenggara dengan 22 program dan 70 Kegiatan, Persentase pencapaian program dan kegiatan pada Urusan Kesehatan pada tahun 2016 sebesar 95,40 %. Pelaksanaan urusan kesehatan pada tahun 2016 meliputi beberapa indikator kunci diantaranya:
No | Indikator Kinerja | Capaian Kinerja | Keterangan |
1 | Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani | 99,73% | – |
2 | Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan | 79,90% | – |
3 | Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | 56,25% | – |
4 | Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan | 100 % | – |
5 | Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA | 100 % | – |
6 | Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD | 100 % | – |
7 | Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin | 61,60% | – |
8 | Cakupan kunjungan bayi | 98,22% | – |
Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan urusan kesehatan pada tahun 2016 mencapaiRp.115.330.050.532,00dengan realisasisebesar Rp.100.273.351.559,00 atau mencapai 86,94%, Satuan Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Kesehatan adalah Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah As-Syifa.
Urusan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2016, urusan lingkungan hidup terselenggara dengan 10 (Sepuluh) program dan 27 Kegiatan dengan capaian sebesar 100%. Adapun indikator capaian kinerja berdasarkan EKPPD tahun 2016 adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Persentase Capaian Kinerja (%) | Keterangan |
1 | Penanganan sampah | 57,92 % | – |
2 | Kebersihan | 100 % | – |
3 | Tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk | 569.10 M3 | – |
4 | Penegakan hukum lingkungan | – | Tidak terjadi kasus lingkungan pada tahun 2016 |
Urusan lingkungan hidup terselenggara dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016. Alokasi anggaran untuk urusan ini sebesar Rp. 13.465.096.138- dengan realisasi sebesar Rp.11.920.536.069,00atau 88,53%.
Pekerjaan Umum.
Pada tahun 2016, urusan pekerjaan umum terselenggara melalui 11 program dengan 43 kegiatan, dengan persentase kinerja (output) 97,61% . adapaun indikator kinerja kunci dari pelaksanaan urusan Pekerjaan Umum adalah:
No | Indikator Kinerja | Persentase Capaian Kinerja (%) | Keterangan |
1 | Panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik | 38,21% | – |
2 | Luas irigasi Kabupaten dalam kondisi baik | 46,70 % | – |
3 | Rumah Tangga Ber Sanitasi
|
64,61 % | – |
4 | Kawasan Kumuh
|
4,65% | – |
Jumlah anggaran pelaksanaan urusan Pekerjaan Umum pada tahun 2016 sebesar 271.950.952.168,00 dengan realisasi sebesar 245.964.337.388,00 atau 90,44%.
Penataan Ruang
Pada tahun 2016, urusan penataan ruang terselenggara melalui 1 (satu) program dengan 3 (tiga) kegiatan dengan realisasi capaian program dan kegiatan sebesar 100%. Adapun indikator capaian kinerja pelaksanaan urusan penataan ruang adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Persentase Capaian Indikator Kinerja | Keterangan |
1 | Ruang terbuka hijau per satuan luas wilayah ber HPL/HGB | 75,99 % | – |
Adapun alokasi dan realisasi anggaran pelaksanaan urusan penataan ruang sebesar Rp. 1,030,898,500,00 dengan realisasi sebesar 994,069,547,00 atau 96,43%. (Bersambung…)