Rabu, Juli 9, 2025

Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 (bagian I)

Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Dr. Ir. H.W. Musyafirin MM dan Fud Syaifuddin ST
Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Dr. Ir. H.W. Musyafirin MM dan Fud Syaifuddin ST

KERJASAMA KABAR SUMBAWA DENGAN BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN SUMBAWA BARAT

PENDAHULUAN

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Muatan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disampaikan kepada masyarakat, adalah sebagai berikut :

  1. Urusan Desentralisasi;
  2. Tugas Pembantuan; dan
  3. Tugas Umum Pemerintahan.

Penyusunan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat atas Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan atau saran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selanjutnya berguna sebagai bahan perbaikan program kerja dan peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah.

DASAR HUKUM

 

  1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7A Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Tanggapan atau Saran dari Masyarakat atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

 

  1. GAMBARAN UMUM DAERAH

Kabupaten Sumbawa Barat atau yang lebih di kenal dengan nama KSB, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat, merupakan pemekaran dari Kabupaten Sumbawa dan menetapkan wilayah Kabupaten sumbawa Barat sebagai daerah otonom dengan Ibu Kota Kabupaten di Taliwang.

  1. Kondisi Geografis Daerah; Batas Adminstrasi Daerah, Luas Wilayah dan Topografi

Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat yang terletak di sebelah barat Pulau Sumbawa, memiliki luas 1.849,02  KM2 atau 21,77 % dari luas Kabupaten Sumbawa (Kabupaten Induk). Geografis Kabupaten Sumbawa Barat terletak diujung barat Pulau Sumbawa, pada posisi 116” 42” sampai dengan 118” 22’ BT dan 8’ 8’ sampai dengan 9’7’ Lintang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :

Ø  Sebelah Utara:Kecamatan Alas, dan Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa;
Ø  Sebelah Selatan:Samudera Indonesia;
Ø  Sebelah Timur:Wilayah Alas Barat, Batu Lanteh dan Kecamatan Lunyuk/ Kecamatan Orong Telu Kabupaten Sumbawa;
Ø  Sebelah Barat:Berbatasan dengan Selat Alas

 

 

Pada awal pembentukannya, Kabupaten Sumbawa Barat terdiri dari 5 Kecamatan, 37 Desa dan 131 Dusun/Lingkungan. Sesuai dengan kebutuhan organisasi sekaligus untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, wilayah administrasi kabupaten Sumbawa Barat  mengalami pemekaran menjadi 8 Kecamatan, 7 Kelurahan, 57 Desa dan 219 Dusun/ Lingkungan pada tahun 2011 dan sampai dengan akhir Desember Tahun 2015 menjadi 220 Dusun/lingkungan. Untuk tahun 2016, Data jumlah desa/kelurahan, dusun/lingkungan dan rukun tetangga tidak mengalami perubahan.

  1. Gambaran Umum Demografis

Jumlah Penduduk Kabupaten Sumbawa Barat sampai dengan tahun 2016 sebanyak 133.262 Jiwa, terdiri atas laki-laki sebanyak 65,996Jiwa dan perempuansebanyak 67.266 Jiwa. Rincian jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2011 s.d. 2016 adalah sebagai berikut :

Jumlah Penduduk di Kabupaten  Sumbawa Barat

Tahun 2011s.d.2016

NoKecamatanJumlah Penduduk
201120122013201420152016
12345678
1Seteluk21,40119.46619.50818,60718.49218.798
2Taliwang63.96153.83354.13150,83551.31451.765
3Brang Rea16.94816.23016.30615,14015.21715.503
4Jereweh12.1059.9639.9999,7259.7849.892
5Sekongkang11.58710.04810.0978,5328.6408.795
6Poto Tano8.35711.08811.12010,83410.84511.345
7Brang Ene6.8816.0726.0966,0066.0016.223
8Maluk16.19916.36716.50812,48012.55712.022
Jumlah157.438143.067143.765132,219132.835134.343
Sumber :Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KSB 2017

 

Penyebaran penduduk di Kabupaten Sumbawa Barat belum merata, 38.34% penduduk Kabupaten Sumbawa Barat bermukim di Kecamatan Taliwang, 14.06 di wilayah Kecamatan Seteluk, 11.49% diwilayah Brang Rea, 9.04% di wilayah Kecamatan Maluk, 8.59% di wilayah Kecamatan Poto Tano, 7.31% di wilayah Kecamatan Jereweh, 6.44% di wilayah Kecamatan Sekongkang dan 4,68% di wilayah Kecamatan Brang Ene.

Jumlah Kepala Keluarga di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2016 mencapai 37.784  KK. Adapun jumlah KK dan penduduk menurut jenis kelamin per-Kecamatan pada tahun 2016adalah sebagai berikut :

Jumlah Kepala Keluarga dan Penduduk Kabupaten Sumbawa Barat per Kecamatan menurut Jenis  Kelamin Tahun 2016

NoKecamatanJumlah
1Jereweh2.727
2Taliwang14.630
3Seteluk5.467
4Sekongkang2.344
5Brang rea4.464
6Poto tano3.122
7Brang ene1.774
8Maluk3.256
Jumlah                             37.784

Sumber :Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KSB 2017

Menurut tingkat pendidikan, penduduk dengan tingkat pendidikan Strata III pada tahun 2016 sebanyak13 orang atau sebesar 0,009% dari jumlah penduduk. Sementara itu, penduduk dengan tingkat Strata II sebanyak 215 orang atau mencapai 0,16%, penduduk dengan tingkat pendidikan Diploma IV/Strata I sebanyak 5,315 orang atau mencapai 3,98%, penduduk dengan tingkat pendidikan Diploma III sebanyak 1.354 orang atau mencapai 1.01%, penduduk dengan tingkat pendidikan Diploma II sebanyak 826 orang atau mencapai 0.61%, penduduk dengan tingkat pendidikan SLTA/sederajat sebanyak 24,514 orang atau mencapai 18.39%, penduduk dengan tingkat pendidikan SMP/sederajat sebanyak 16,806 orang atau mencapai 12.61%, penduduk dengan tingkat pendidikan SD/sederajat sebanyak 40.731 orang atau mencapai 30.56%, penduduk belum tamat SD sebanyak 10.714 orang atau mencapai 8.03% dan penduduk yang belum sekolah sebanyak 34.774 atau mencapai 24.59%.

  1. Indeks Pembangunan Manusia

Indeks komposit IPM mutlak diperlukan sebagai salah satu ukuran kinerja pembangunan di suatu daerah. Bahkan dewasa ini, IPM digunakan  sebagai tolok ukur penentuan arah pembangunan karena merupakan salah satu ukuran dalam penentuan DAU. IPM mencerminkan pelaksanaan pembangunan manusia dalam 3 dimensi yaitu umur panjang dan sehat; pengetahuan dan keterampilan serta kehidupan yang layak. Setiap dimensi di ukur dalam bentuk indikator, yang dibentuk ke dalam bentuk indeks harapan hidup (AHH), pendidikan (AMH dan MYS) serta pendapatan (PPP).

Pembentukan indeks telah menggunakan standar yang ditetapkan oleh UNDP, sehingga dapat diperbandingkan antar daerah. Pada tahun 2015, Kabupaten Sumbawa Barat masih berada dalam posisi menengah ke atas dikarenakan IPM Kabupaten Sumbawa Baratmencapai 68,38. Jika dirinci menurut komponen IPM, pada tahun 2015 tingkat pencapaian tiap-tiap komponen IPM adalah sebesar 66 tahun 4 bulan tahun untuk angka harapan hidup, selanjutnya rata-rata lama sekolah Kabupaten Sumbawa Barat berada pada rentang 6,75 hingga7,68 tahun.harapan lama sekolah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2015 sebesar 13,57 tahun yang artinya pada tahun 2015 anak usia 7 tahun keatas memiliki harapan bersekolah sampai tingkat satu perguruan tinggi. Dan pengeluaran perkapita yang disesuaikan yang ditentukan dari nilai pengeluaran perkapita dan paritas daya beli masyarakat pertahun. Besaran pengeluaran masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2015 perseorangan sebesar 10,23 Juta/Tahun dibandingkan dengan tahun 2014 yang mencapai 9,92 juta/tahun.

Untuk perkembangan komponen IPM Kabupaten Sumbawa Barat dari tahun 2010 sampai dengan 2014 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Perkembangan Komponen IPM  Kabupaten Sumbawa

Barat Tahun 2010-2014

Sumber: Bappeda Kabupaten Sumbawa Bakrat Tahun 2016

Dalam tiga tahun pertama pertumbuhan IPM di NTB meningkat diatas 1 persen, namun 2014 pertumbuhannya  dibawah satu persen, kemudian tshun 2015 kembali meningkat diatas 1 persen. Trennya menunjukkan pola ysng menurun sealama periode tahun 2011-2014, kemudian meningkat pada tahun 2015. Tren yang ditampilkan oleh provinsi NTB sama halnya dengan IPM Kabupaten Sumbawa Barat. Meskipun menunjukkan tren yang sama , namun pertumbuhan IPM Kabupaten Sumbawa Barat dibawah pertumbuhan IPM  Nusa Tenggara Barat dari tahun 2010 hingga 2014. Pada tahun 2015, pertumbuhan IPM Kabupaten Sumbawa Barat mencapai 1,77 persen.

 

  1. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH
  2. VISI DAN MISI

Visi daerah dalam RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 adalah  “terwujudnya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkeadilan menuju Kabupaten Sumbawa Barat sejahtera berlandaskan gotong-royong”. Sedangkan Misipada dasarnya merupakan upayaumum yang ditetapkan kepala daerahterpilihuntukmewujudkanvisipembangunandaerah.Olehkarena itu,ditetapkanMisi PembangunanDaerahKabupatenSumbawaBarat Tahun 2016-2021 sebagai berikut :

  1. Mewujudkan pembangunan   yang   partisipatif   dan   responsif berlandaskan nilai-nilai agama, kearifan lokal, musyawarah mufakat dan gotong royong.
  2. Mewujudkankualitashidupmanusiadanmasyarakatyangtinggidan maju.
  3. Mewujudkanpemenuhanhak-hakdasarmasyarakatdanpelayanan publik yang berkualitas dan bermanfaat.
  4. Mewujudkan perlindungan  dan  pemberdayaan  bagi  kelompok masyarakat miskin dan masyarakat rentan masalah sosial ekonomi.
  5. Mewujudkanpeningkatandayasaingmenujukemandirianekonomi daerah yang berbasis ekologi dan lingkungan.
  6. Mewujudkanindustrialisasisektorunggulankomparatifdan unggulan kompetitifwilayah,inflasiyangterkendali,danpenciptaankesempatan kerja bagi angkatan kerja yang menganggur.

 

  1. PRIORITAS DAERAH

Dalam menjabarkan dan mengimplementasikan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Sumbawa BaratTahun 2016-2021ke dalam pilihan program prioritas di masing-masing strategi yang tepat dan inheren, maka diperlukan kebijakan yang memenuhi minimal 4 (empat) perspektif, sebagai berikut:

 

  1. Kebijakanumumpadaperspektifmasyarakatataulayanan,antaralain diarahkan kepadapeningkatan pelibatan masyarakat dalam semua tahapan pembangunan, peningkatan penanganan keluhan public, peningkatan pemberdayaan gotong-royong, penyediaan modal usaha masyarakat, pembinaan koperasi dan UMKM, peningkatan sarana dan prasarana produksi bagi petani dan nelayan, peningkatanakses dan kualitas pelayanan pendidikan   dan   kesehatan,   peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama masyarakat, pengurangan beban pengeluarandan peningkatan pendapatan masyarakat miskin danmasyarakatyangrentanterhadap masalahkesejahteraansosial, peningkatan  kapasitas  infrastruktur  pendukung  sosial  ekonomi wilayah.
  2. Kebijakanumumpadaperspektifprosesinternal,antaralaindiarahkan kepadasinkronisasidanharmonisasihubungan danregulasiantara provinsi dan kabupaten,perkuatan sistem pelayanan publik secara cepat, murah, transparandan terintegrasi,pemantapan kondusivitas wilayah; penerapan sistem pengadaan barang dan jasa secara terbuka dan on-line; pengembangan kelembagaan non pemerintah yang independen            guna penyelenggaraan mekanisme sistem pengaduan masyarakat, serta  pengembangan  demokratisasi  dan  wawasan kebangsaan masyarakat.
  3. Kebijakanumumpadaperspektifkelembagaan,antaralaindiarahkan kepadapelaksanaan reformasi  birokrasi  berbasis  kompetensi, peningkatankualitassumberdayamanusia,pengembanganpolakarier yang terbuka,serta penerapan sistem dan pemanfaatan teknologi informasi bagipeningkatan kinerja kelembagaan pemerintahdaerah.
  4. Kebijakanumumpadaperspektifkeuangan,antaralaindiarahkan kepadapenerapansistemon-line dalampenerimaandanpengeluaran anggaranpemerintahgunapenerapantransparansiuntukmenghindari penyalahgunaankewenangan dankorupsi, kolusi, dan nepotisme, pelaksanaanpolitik anggaran secara efisien, efektifdan proporsional, serta peningkatan kapasitas keuangan daerah.

III. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN

  1. URUSAN WAJIB.
  2. Urusan Pendidikan

Pelaksanaan urusan pendidikan meliputi beberapa indikator diantaranya

NoIndiaktor KinerjaPersentase Capaian KinerjaKeterangan
1Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)73,24%
2Penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf (tidak buta aksara)100 %
3Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A90,81%
4Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B60,55%
5Angka Partisipasi Murni (APM)) SMA/SMK/MA/Paket C40,22%
6Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI0,01%Terdapat 1 orang anak putus sekolah
7Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs0,01%Terdapat 1 orang anak putus sekolah
8Angka Putus Sekolah (APS) SMA/SMK/MA0%Tidak ada anak putus sekolah
9Angka Kelulusan (AL) SD/MI100 %
10Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs99,8%
11Angka Kelulusan (AL) SMA/SMK/MA99,2 %
12Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs76,37 %
13Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA103 %
14Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV91,35 %

Persentase pencapaian program dan kegiatan pada urusan pendidikan pada tahun 2016 sebesar 75,14%.

Total alokasi anggaran urusan pendidikan mencapai Rp.229.533.274.374,00 dengan realisasi sebesar Rp.188.854.999.333,00 atau mencapai 82,28%.

Kesehatan

Pada tahun 2016, urusan kesehatan terselenggara dengan 22 program dan 70 Kegiatan, Persentase pencapaian program dan kegiatan pada Urusan Kesehatan pada tahun 2016 sebesar 95,40 %. Pelaksanaan urusan kesehatan pada tahun 2016 meliputi beberapa indikator kunci diantaranya:

NoIndikator KinerjaCapaian KinerjaKeterangan
1Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani99,73%
2Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan79,90%
3Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI)56,25%
4Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan100 %
5Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA100 %
6Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD100 %
7Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin61,60%
8Cakupan kunjungan bayi98,22%

Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan urusan kesehatan pada tahun 2016 mencapaiRp.115.330.050.532,00dengan realisasisebesar Rp.100.273.351.559,00 atau mencapai 86,94%, Satuan Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Kesehatan adalah Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah As-Syifa.

Urusan Lingkungan Hidup.

Pada tahun 2016, urusan lingkungan hidup terselenggara dengan 10 (Sepuluh) program dan 27 Kegiatan dengan capaian sebesar 100%. Adapun  indikator capaian kinerja berdasarkan EKPPD tahun 2016 adalah sebagai berikut:

NoIndikator KinerjaPersentase Capaian Kinerja (%)Keterangan
1Penanganan sampah57,92 %
2Kebersihan100 %
3Tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk569.10 M3
4Penegakan hukum lingkunganTidak terjadi kasus lingkungan pada tahun 2016

Urusan lingkungan hidup terselenggara dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016. Alokasi anggaran untuk urusan ini sebesar Rp. 13.465.096.138- dengan realisasi sebesar Rp.11.920.536.069,00atau 88,53%.

Pekerjaan Umum.

Pada tahun 2016, urusan pekerjaan umum terselenggara melalui 11 program dengan 43 kegiatan, dengan persentase kinerja (output) 97,61% .  adapaun indikator kinerja kunci dari pelaksanaan urusan Pekerjaan Umum adalah:

 

NoIndikator KinerjaPersentase Capaian Kinerja (%)Keterangan
1Panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik38,21%
2Luas irigasi Kabupaten dalam kondisi baik46,70 %
3Rumah Tangga Ber Sanitasi

 

64,61 %
4Kawasan Kumuh

 

4,65%

Jumlah anggaran pelaksanaan urusan Pekerjaan Umum pada tahun 2016 sebesar 271.950.952.168,00 dengan realisasi sebesar 245.964.337.388,00 atau 90,44%.

Penataan Ruang

Pada tahun 2016, urusan penataan ruang terselenggara melalui 1 (satu) program dengan 3 (tiga) kegiatan dengan realisasi capaian program dan kegiatan sebesar 100%. Adapun indikator capaian kinerja pelaksanaan urusan penataan ruang adalah sebagai berikut:

NoIndikator KinerjaPersentase Capaian Indikator KinerjaKeterangan
1Ruang terbuka hijau per satuan luas wilayah ber HPL/HGB75,99 %

Adapun alokasi dan realisasi anggaran pelaksanaan urusan penataan ruang sebesar Rp. 1,030,898,500,00  dengan realisasi sebesar 994,069,547,00  atau 96,43%.  (Bersambung…)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan

Most Popular

Recent Comments