Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Menyikapi Surat yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa tanggal 20 Juni tentang permohonan survei akreditasi Puskesmas di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Komisi Akreditasi FKTP Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama menugaskan 6 orang tim Surveior untuk melaksanakan survei di Kabupaten Sumbawa yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Rasyidi di aula Koperasi Bhakti Husada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Rabu (12/7/2017).
Laporan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Junaidi, Apt, M.Si menyampaikan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) khususnya Puskesmas, perlu dilakukan upaya peningkatan mutu dan kinerja dengan pembakuan dan pengembangan sistem manajemen dan mutu perbaikan kinerja secara komprehensip dan berkesinambungan. Untuk melihat sejauh mana hal tersebut, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar baku yang telah ditetapkan melalui mekanisme akreditasi. Akreditasi Puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi atau perwakilan di Provinsi terhadap Puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok agar sesuai dengan standar yang ditetapkan dengan empat kategori atau tingkatan akreditasi pertama, akreditasi dasar, akreditasi madya, akreditasi utama, dan akreditasi paripurna. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu layanan Puskesmas, memacu Puskesmas untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Di Kabupaten Sumbawa ada 25 Puskesmas dimana pada tahun 2015 ada 2 puskesmas yang sudah terakreditasi dasar, yaitu UPT Puskesmas Kecamatan Empang dan UPT Puskesmas unit II Kecamatan Sumbawa. Tahun 2017 ada 8 Puskesmas yang akan diakreditasi dengan rentang waktu dari bulan juli hingga oktober 2017. Saat ini ada 3 Puskesmas yang secara bersamaan akan dilakukan penilaian atau survey akreditasi mulai tanggal 12 juli hingga 16 juli 2017, yaitu UPT Puskesmas Kecamatan Alas, UPT Puskesmas Kecamatan Utan, dan UPT Puskesmas Unit I Kecamatan Sumbawa. Dalam perencanaan tahun 2018, ada 8 Puskesmas yaitu UPT Puskesmas Kecamatan Alas Barat, UPT Puskesmas Kecamatan Buer, UPT Puskesmas Kecamatan Lopok, UPT Puskesmas Kecamatan Moyo Hulu, UPT Puskesmas Kecamatan Lape, UPT Puskesmas Kecamatan Tarano, UPT Puskesmas Kecamatan Labangka, UPT Puskesmas Kecamatan Lunyuk. Tahun 2019 ada 7 Puskesmas yaitu UPT Puskesmas Orong Telu, UPT Puskesmas Kecamatan Maronge, UPT Puskesmas Kecamatan Ropang, UPT Puskesmas Kecamatan Lantung, UPT Puskesmas Kecamatan Batu Lanteh, UPT Puskesmas Kecamatan Rhee, dan UPT Puskesmas Kecamatan Lenangguar yang akan diakreditasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Rasyidi menyampaikan, dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa 2016-2021, pelayanan publik menempati posisi yang sangat substantif yaitu mengemban salah satu misi “mewujudkan birokrasi yang bersih, handal dan profesional sehingga mampu menjalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance)”. Misi ini dimaknai sebagai upaya pengelolaan pemerintahan yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, terbentuknya birokrasi pemerintahan yang profesional dan berkinerja tinggi serta meningkatnya pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Dalam kaitan tersebut maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar baku yang telah ditetapkan melalui mekanisme akreditasi.
Tujuan akreditasi Puskesmas adalah untuk meningkatkan mutu layanan Puskesmas, memacu Puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan, menetapkan strata akreditasi Puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan, memberikan jaminan kepada petugas Puskesmas bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan, memberikan jaminan kepada pelanggan / masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas telah sesuai standar, dan terbinanya Puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan, mutu dan kinerja Puskesmas.
Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan implikasi dari fungsi sebagai pelayan masyarakat sehingga kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public services) sangat strategis karena akan menentukan sejauhmana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, saya berharap mudah-mudahan penilaian akreditasi Puskesmas ini bisa lebih memotivasi kita semua yang terkait dengan pelayanan kesehatan agar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Kepada tim penilai dari komisi ekreditasi Kementerian Kesehatan RI, saya menyampaikan terima kasih atas dukungannya dalam mendorong peningkatan mutu dan kinerja pelayanan di Puskesmas kami melalui kegiatan penilaian akreditasi ini. semoga proses penilaian dapat berjalan dengan baik dan lancer,” harap Haji Rasyidi.