Kasus Lahan SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa Kadaluarsa

Penyegelan SMP 4Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Persoalan lahan SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa yang digugat oleh Indy Suryadi, SH rupanya tak berujung, belakangan ini kedua sekolah tersebut dilakukan penyegelan oleh kelompok Indy Cs kemudian pihak kepolisian resort sumbawa membuka paksa segel tersebut pada senin (03/07) kemarin.

Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim polres sumbawa, AKP Elyas Ericson SH Sik yang ditemui wartawan, selasa (04/07) mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sudah berlangsung sejak 13 tahun yakni tahun 1997 silam dan pernah dilaporkan pada tahun 2016 yang lalu, artinya kasus tersebut sudah kadaluarsa dan tidak dapat diproses atau nebis In Idem artinya perkara yang sama dilaporkan dalam waktu yang sama (bukan pada waktu yang berbeda).

Baca juga:  Ditangkap Warga, Terduga Pencuri Ternak Diamankan Polisi

“sekalipun sudah ada putusan perkara ganti rugi PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), yang memiliki kewenangan untuk eksesusi adalah Pengadilan Negeri, bukan pihak kepolisian. Polisi hadir sebagai pengamanan dan perkara dalam kasus ini belum ada putusan PTUN”, tegas Elyas.

Baca juga:  Polres Sumbawa Ungkap Kasus Narkoba di Moyo Hilir

Sementara itu, pihak sekolah telah melaporkan secara resmi tindakan Indi Suryadi SH yang diduga melakukan penyegelan pada Jumat (30/6) lalu . Saat ini penyidik reskrim masih mengumpulkan data, bukti, serta keterangan dari sejumlah saksi. “Beberapa orang sudah dimintai keterangan, beberapa barang bukti berupa spanduk, gembok, dan lainnya yang digunakan untuk menyegel dua sekolah tersebut”, tukas Elyas. (KS/adm)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri

Terbaru