Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – 2 orang terduga pengedar uang palsu yang belum lama ini melakukan aksinyabdi Kabupaten Sumbawa Barat, akhirnya tertangkap. Kedua orang tersebut masing-masing ZA dan FZ warga Desa Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur yang di tangkap tim Buru Sergap (Buser) Polres Sumbawa Barat bersama tim Buser Polres Lombok Timur.
“Keduanya sudah kami tangkap. Selanjutnya, kedua terduga ini akan kami periksa untuk kepentingan hukum,” Jelas Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan S. Ik pada press realease di Mapolres KSB, Selasa (20/6) pagi tadi.
Kedua orang tersebut, ungkap Kapolres, ditangkap atas kerjasama tim Buser Polres KSB dengan Tim Buser Lotim. Dan dari tangan pelaku, turut pula diamankan uang palsu siap edar sebanyak Rp 51 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Sebelum di lakukan penangkapan, tersangka sempat tiga kali melakukan transaksi di teritorial Kabupaten Sumbawa Barat tepatnya pada Kacamatan Taliwang dan Kecamatan Maluk. Saat beroperasi di Kecamatan Maluk dia melakukan jual beli emas. Dimana, pada setiap transaksi, keduanya selalu menyelipkan uang palsu.
“Misalnya, satu bundel uang Rp 1 juta, diselipkan beberapa lembar uang palsu,” Ungkap AKBP Andi.
Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan polres KSB setelah polisi berhasil membekuknya di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Minggu (18/6) lalu dan sempat di buru polisi selama 10 hari. Dan atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.
Terkait Uang Palsu ini, Kapolres menghimbau bagi warga yang hendak melakukan transaksi jual beli untuk jeli memperhatikan tekstur uang. Disarankan untuk tetap melakukan tiga D. Dilihat, Diraba dan Diterawang.
“Karena hal tersebut diyakini mampu membedakan uang asli atau palsu. Kalau ada yang mencurigakan, segera lapor polisi” Pungkas Kapolres.(KS04)