Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Kepolisian Resor Sumbawa Barat, mengamankan Uang Palsu senilai 27 juta lebih yang diserahkan oleh Leo (38) seorang pengusaha asal taliwang, Sumbawa Barat, NTB.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan S. Ik melalui Kepala Unit Tipiter pada Satuan Reserse dan Krimnal, Bripka Susilo SH kepada media, Selasa (13/6) membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, uang tersebut diserahkan langsung oleh Leo ketika datang melapor ke kantor polisi.
Dalam laporannya, lanjut Susilo, Leo menjelaskan uang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AZ, warga Taliwang dan seorang rekannya yang identitasnya tidak diketahui. Dimana, saat itu AZ dan rekannya hendak bertransaksi jual beli barang dengan Leo, Senin (12/6) kemarin. Leo yang merasa curiga dengan gelagat mitra bisnisnya ini merasa ada sesuatu yang tidak beres. Ia pun berusaha merampas tas berisi uang dari tangan AZ, yang dicurigai berisi uang palsu.
Setelah tas berhasil dirampas Leo, AZ dan rekannya bukannya berusaha mengambil kembali tas tersebut, tapi justru melarikan diri. Setelah dibuka, ternyata uang yang ada di dalamnya kebanyakan berisi uang palsu yang disusunan paling atas, ada beberapa lembar uang asli.
“Sedangkan bagian dalamnya semuanya uang palsu,” ungkap Susilo menceritakan keterangan Leo seraya menambahkan, dari total 27 Juta 350 ribu rupiah tersebut, terdapat 223 lembar pecahan 100 ribu, dan 310 lembar pecahan 50 ribu.
“Barang bukti sudah kami amankan dan pelakunya tengah kami buru,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk mengetahui perbedaan antara uang palsu dan uang asli, susilo bersama awak media usai diwawancarai diruang kerjanya mencoba membandingkannya dengan cara yang cukup sederhana. Yakni posisi tanda tangan Menteri keuangan uang pecahan Rp. 100 ribu dan tahun edaran (TE) 2014. Serta perbedaan bentuk tandatangan Gubernur BI, dimana pada uang palsu tersebut memiliki banyak model coretan tanda tangan.
“Saat ini kami tengah memburu AZ dan rekannya karena diduga masih banyak uang palsu berada ditangan mereka,” Pungkasnya. (KS/yud)