Sumbawa Bear, KabarSumbawa.com –
seorang pria yang bekerja sebagai buruh tani tanaman bawang di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir berinisial IK (28) warga Kelurahan Renda Kabupaten Bima, diamankan oleh jajaran polsek moyo hilir pada Jumat (09/06) sore kemarin lantaran memiliki senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH, Sik yang dikonfirmasi sabtu 10/06/2017 membenarkan adanya penangkapan tersebut. IK terbukti memiliki senjata api jenis pistol lengkap dengan amunisi berkaliber 5,56 mm. Awalnya, senjata api rakitan tersebut diketahui ketika tersangka IK bertengkar dengan iparnya, Muhammad alias Hemo di lokasi tanam bawang, wilayah Batu Mungil Desa Serading oleh Malawakang selaku pemilik lahan tatkala mendamaikan keduanya yang terlibat perkelahian. Secara tidak sengaja, Malawakang melihat ada sesuatu yang menyerupai senjata di dalam tas yang digantung di pondok tempat tinggal tersangka IK. Selanjutnya Malawakang menghubungi ketua RT dan Kadus serta BPD Desa Serading untuk mengecek tas tersebut secara bersama – sama. Saat dibuka ternyata benar sepucuk senjata rakitan berisi amunisi, kemudian diamankan oleh staf desa di rumah Kades setempat serta dilaporkan ke Polsek Moyo Hilir. Saat diperiksa, Tersangka mengakui jika senjata tersebut miliknya dengan alasan ditemukan saat jalan-jalan di ujung Palibelo Kabupaten Bima, ungkap Elyas.
Secara terpisah, Kapolres Sumbawa, AKBP Yusuf Sutejo MT yang dikonfirmasi, sabtu (10/06) kemarin mengatakan, pemilik senjata api rakitan berinisial IK sudah dilakukan penyelidikan untuk mengetahui asal senjata api rakitan yang dimilikinya. “kami meminta kepada masyarakat, bagi yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan untuk diserahkan kepada aparat kepolisian agar tidak terjerat dengan Undang – undang Darurat”, tegas Kapolres. (KS/adm)
Polisi Amankan Buruh Tani Pemilik Senpi Rakitan


