Jakarta, KabarSumbawa.com – Menaker telah terbitkan Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2017.
Lahirnya surat edaran ini dilatari oleh seringnya perusahaan yang telat membayarkan THR. Bahkan ada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan bagi para pekerja ini.
Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR RI Irma Suryani Chaniago menyatakan THR ini menjadi kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan.
Apa lagi di Indonesia yang hampir 90% penduduknya adalah muslim. Ada banyak kebutuhan yang harus disediakan oleh masyarakat dalam menyambut hari raya.
“THR ini menjadi kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan,” ujar Irma saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/6).
Dikatakan oleh mantan aktivis buruh ini, perusahaan yang tidak membayar atau tidak menganggap penting THR artinya telah mengabaikan kebutuhan penting pekerjanya dalam menyambut hari raya.
“Perusahaan seperti ini harus diberi sanksi oleh pemerintah. Kalau perlu cabut izin usaha perusahaan yang tidak membayar THR,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta kepada kepala daerah baik gubernur, walikota/nupati untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Permintaan tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.