MATARAM, Kabar Sumbawa–Hasil Tax Amnesti (TA) merupakan interval waktu yang disediakan pemerintah bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya. Dari interval waktu yang diberikan tersebut, pemerintah menargetkan untuk wilayah Nusa Tenggara TA sebesar Rp. 200 Miliar. Namun hingga penghubung Tahun 2016 lalu jumlahnya telah mencapai Rp.275 Miliar. Bahkan sekarang ini jumlahnya telah mencapai Rp. 296 Miliar.
Hal ini disampaikan Kakanwil Dirjen Pajak Nusa Tenggara, Suparno kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur NTB, Selasa (21/2).
Menurutnya, meski jumlahnya sudah melampaui target yang ditetapkan pemerintah, namun untuk wilayah Nusra hal itu dinilainya belum optimal. Sebab masih banyak para wajib pajak yang belum memanfaatkan TA tersebut.
“Dari 450 ribu wajib pajak, baru sekitar 11 ribu yang mengikuti TA, termasuk para TKI yang bekerja di luar negeri. Ini yang jadi permasalahan. Kan bayar pajaknya juga kecil, CV Uma sekitar 1 persen. Jadi gak usah khawatir, karena pajak dikenakan sesuai beban, kalau pajaknya kecil bayarnyapun juga kecil,” tandas Suparno. (KS/YDS).