
Sekertaris Dinas Pol PP Kabupaten Sumbawa
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Sebagai upaya menciptakan kenyamanan bagi pejalan kaki dan menciptakan keindahan kota, Dinas Pol PP berencana akan melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang sengaja berjualan diatas trotoar atau lokasi yang telah dilarang oleh pemerintah sebelumnya.
Sekertaris Dinas Pol PP Kabupaten Sumbawa Drs.Muhammad Ahmad, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut Kamis (12/1/17) menjelaskan, upaya penertiban terhadap PKL yang berjualan di lokasi yang telah dilarang merupakan upaya menciptakan kenyamanan bagi penguna jalan lainnya serta memperindah penataan kota. Dan penertiban tersebut tidak dilakukan serta merta, melainkan dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu melalui surat selama tiga kali, dan jika tidak di gubris maka akan dilakukan penertiban.
Lanjutnya, adapun lokasi yang telah dilakukan himbauan seperti, depan kantor balai benih di jalan arah kerato-sering, samping taman kampung Mande, depan kuburan cina karang Dima labuhan badas, PKL yang berjualan di bawah jembatan penyebrangan RSUD dan beberapa lokasi lainnya. Sementara untuk lokasi di depan pasar, itu tidak dilakukan menginggat kondisi pasar saat ini sedang dalam tahap perbaikan. Sedangkan jeda waktu himbauan dan teguran dari pemerintah kepada para PKL tersebut rencananya hingga awal Februari mendatang setelah itu maka Tim akan turun langsung melakukan penertiban,” Ungkapnya”(KS/jhs)