iklan caleg
Politik & Pemerintahan

Kejati NTB Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Sumbawa

Avatar photo
×

Kejati NTB Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Muhammad Harun Al Rasyid

Mataram, Kabarsumbawa.com – Berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita, ke Polda NTB dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses perkara kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kepada jaksa penuntut umum.

Kejati NTB saat ini masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dari penyidik Polda NTB.

“Tunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB kepada media, Jumat (11/9/2026) malam.

Terkait batas waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihak Kejati NTB belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penyidikan pada prinsipnya telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *