Kajari Sumbawa
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tana Mira Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini statusnya berubah menjadi tahanan jaksa, setelah sempat ditahan oleh aparat Polres KSB. Perubahan status penahanan ketiga tersangka tersebut, menyusul pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut dari Polres KSB ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (14/12/2016).
Berdasarkan pantauan Kabar Sumbawa di lapangan, tiga tersangka tersebut diantar oleh penyidik Polres KSB, satu persatu, dari ketiga tersangka tersebut, yakni Irwansyah selaku Ketua KUD Kota Baru, Mahmud selaku bendahara dan Supriyanto selaku Konsultan Pengawas telah diperiksa oleh jaksa penyidik. Ketiganya baru diantarkan ke Lapas Klas IIA Sumbawa sekitar pukul 13. 00 Wita untuk dititipkan.
Kajari Sumbawa, Paryono, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka P.D, SH membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Karena sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik Polres KSB, penahanannya akan kembali dilanjutkan selama 20 hari ke depan.
‘’Pelimpahan ini karena sudah dinyatakan P21. Berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Dijelaskan, sebelum dilakukan pelimpahan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara kasus ini. Pihaknya juga sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Pidsus. Bahkan, Rencana Dakwaan (rendak) kasusnya juga sudah disusun. Pihaknya juga sudah melakukan ekspose kasus tersebut sebelum dilimpahkan.
Paryono menjelaskan, dalam ekspose yang dilaksanakan, pihaknya meminta pendapat semua peserta ekspose terkait kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyatakan apakah kelengkapan kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau tidak. Menurut jaksa peneliti, semua berkasnya telah dinyatakan lengkap. Sambil memaparkan rendak yang akan dibawa ke pengadilan.
‘’Sudah tidak ada masalah. Rencananya berkas kasus ini akan kami limpahkan pekan depan ke Pengadilan Tipikor” imbuhnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pembangunan los pasar Tana Mira Taliwang ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, Kementerian Koperasi mengucurkan bantuan social senilai Rp 900 juta untuk pembangunan los Pasar Tana Mira dan berbagai item pekerjaan lain. Dalam hal ini, proyeknya dilaksanakan oleh Koperasi Kota Baru, dimana bertindak selaku Ketua Koperasi adalah Irwansyah dengan Mahmud sebagai bendaharanya, sedangkan tersangka Supriyanto adalah konsultan pengawasnya pada proyek yang dilaksanakan. Namun seiring perjalanannya setelah dilakukan audit, diduga telah terjadi penyimpangan dalam hal pembangunannya dan ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp 190 juta. Karena tidak sesuai spek dan RAB yang telah disusun. (KS/001)