​Kades Penyaring Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

Date:

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Yusuf Tauziri SIK
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Yusuf Tauziri SIK

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Kepala Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, MS–resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sporadik lahan di kawasan Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara atau lahan yang terkena pembangunan jalan Samota. Selain kades, penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa juga menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus yang sama. MT adalah pemilik sporadik palsu tersebut. Penetapan kedua tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pada, Rabu (9/11/16).

Kasat Reskrim, AKP Yusuf Tauziri SIK menjelaskan, Penetapan status tersangka untuk oknum Kades Penyaring (MS) ini, dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Diman MS diduga memalsukan dokumen tanah berupa sporadik dan menggunakannya. Sementara MT hanya dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP karena hanya menggunakan sporadik tersebut.dijelaskannya untuk diketahui, Penyelidikan kasus ini cukup panjang sejak Tahun 2015. Dimana Pihaknya sempat melakukan gelar perkara pertama. Selain itu warga Penyaring pernah membawa permasalahan tersebut ke DPRD Sumbawa sehingga digelar hearing yang kebetulan pada saat itu dirinya baru memegang Kasat Reskrim dan diundang untuk memberikan penjelasan.

Baca juga:  Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Lanjut bang Yusta panggilan akrabnya menjelaskan, Dari hasil gelar perkara pertama awal Oktober 2016 itu, penyidik sudah bisa menentukan adanya unsur tindak pidana. Oleh Karena itu diterbitkanlah surat perintah penyidikan (Sprindik). Dengan Sprindik ini, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi-saksi yang pernah dimintai keterangan saat tahapan penyelidikan sebelumnya termasuk dua orang tersangka ini.termasuk Saat penyelidikan kemarin, para saksi telah dimintai keterangan untuk berita acara wawancara,dan sekarang untuk berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya”

Dari Hasil pemeriksaan saksi yang berjumlah 11, penyidik menemukan tiga alat bukti. seperti alat bukti petunjuk yang diambil dari ketersesuaian keterangan para saksi, alat bukti keterangan dari penjelasan saksi, dan alat bukti surat. Untuk alat bukti surat, terdiri dari beberapa dokumen di antaranya permohonan pencairan pembayaran ganti rugi Samota tertanggal 7 Juli 2015, daftar rekening bank rekanan penerima uang, dua lembar kwitansi penerimaan uang tertanggal 11 Juni 2016, dua lembar berita acara pelepasan hak, dokumen sporadik atas nama MT dan dua lembar surat pernyataan. Dan itu sudah lebih dari dua alat bukti untuk dijadikan dasar menetapkan tersangka.

Baca juga:  Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Sementara Untuk langkah selanjutnya, oknum kades dan pemilik sporadik palsu ini akan dipanggil guna dimintai keterangannya sebagai tersangka. Mengenai ditahan atau tidak, tergantung dari hasil penilaian penyidik. Yang jelas kasus ini menjadi atensi dan prioritas untuk dituntaskan,” Katanya”.(KS/002)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...