Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Bagian Organisasi Setda Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi Teknis Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2016 pada Selasa (08/11/2016) di Wisma Daerah Sumbawa. Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan pemahaman sekaligus komitmen perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengenai sistem akuntabilitas kinerja dan indikator kinerja utama. Dan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengenai pelaporan AKIP (LKjIP) dan Evaluasi AKIP.
Kabag Organisasi Ishak S.Sos dalam laporannya menyampaikan, dalam hal pelaporan kinerja, berdasarkan hasil inventarisasi Dokumen Pelaporan Kinerja perangkat daerah yang disampaikan ke Bupati Sumbawa melalui Bagian Organisasi dari 57 perangkat daerah mandiri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyusun pelaporan kinerja (LKjIP). Berdasarkan evaluasi tahun 2016 tentang ketaatan penyusunan laporan, bahwa masih terdapat perangkat daerah yang menyampaikan dokumen LKjIP tidak tepat waktu. Untuk mendukung terwujudnya peningkatan tertib administrasi pelaksanaan SAKIP bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa maka perlu secara kontinyu dilakukan koordinasi yang salah satunya melalui Rapat Koordinasi Teknis.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kontinyuitas pelaksanaan AKIP terkait dengan perubahan Perangkat Daerah sehingga perlu beberapa antisipasi, diantaranya Entitas penyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2016, Penyesuaian Renstra berdasarkan perangkat daerah existing saat ini yang menjadi entitas evaluasi pada tahun 2016 dan perangkat daerah baru sebagai entitas evaluasi tahun 2017,” tuturnya.
Peserta Rakor ini terdiri dari 57 perangkat daerah sebagai entitas yang wajib menyusun LKjIP, yang secara teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan LKjIP SKPD, meliputi Kepala Perangkat Daerah, Kasubag. Program Dinas/Badan, Kasubag. Tata Usaha Kantor, Kasubag. Program dan Keuangan Kecamatan.
Staf Ahli Perekonomian Setda Sumbawa Drs H Muhammading yang membacakan sambutan Bupati Sumbawa menyampaikan, Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan Pemkab Sumbawa, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Inspektorat Provinsi NTB dan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, memperoleh nilai cc (akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja untuk pertanggung jawaban, perlu beberapa perbaikan tidak mendasar). Nilai ini secara komparatif berada di atas rata-rata Nasional dan Provinsi NTB. Namun secara absolut nilai ini perlu terus ditingkatkan.
Guna mendukung penerapan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) tersebut, berdasarkan rekomendasi umum hasil evaluasi, bahwa yang perlu mendapat perhatian yakni kualitas perencanaan strategis. Kemudian keselarasan antar dokumen perencanaan yaitu rpjmd dengan renstra, rencana kinerja tahunan, rencana kerja, penetapan kinerja. Kualitas Indikator Kinerja Utama, Kualitas Pelaporan Kinerja (LKJIP), kualitas evaluasi akuntabilitas kinerja secara internal terhadap SKPD, pemanfaatan berbagai dokumen akuntabilitas kinerja dalam manajemen Pemerintahan. Sehingga dari hasil evaluasi, maka semua permasalahan tersebut perlu direkonstruksi dalam implementasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
“Akhirnya, saya memandang pertemuan ini sebagai suatu hal yang strategis untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang sistem AKIP kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja aparatur secara akuntabel,” pungkasnya. (KS/001)