Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) kendaraan ukuran besar (truk), tidak diperbolehkan lagi masuk kedalam kota, khususnya pada jam sibuk. Namun aturan tersebut akhir-akhir ini terkesan tidak diindahkan. Sebaliknya petugas Dishubkominfo sendiri terkesan mengabaikan kondisi yang terjadi.
“Dalam seminggu terakhir truk-truk besar masuk tanpa adanya larangan dari petugas, ini sangat kami sayangkan. Kenapa kok kendaraan besar seenaknya lalu lalang di tengah kota,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq kepada Kabar Sumbawa, Selasa (8/11/16).
Dikatakan Rafik, terkait bebasnya truk ukuran besar (Fuso) yang masuk kedalam kota petugas diminta untuk tegas menindak ketika terjadi pelanggaran, contohnya Selasa (8/11/2016) ia melihat kendaraan jenis Fuso masuk dan parkir di belakang pasar Seketeng. Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan menganggu lalu lintas pengendara lainnya yang melintas di jalan tersebut.
“Mengingat badan jalan di dalam kota saat ini kondisinya sudah tidak sesuai dengan volume kendaraan yang kian hari semakin ramai, apalagi ditambah dengan adanya Fuso yang masuk kedalam kota akan menambah masalah baru lagi, kami minta untuk dilakukan penertiban,” kata Rafiq.
Ditambahkannya, masuknya truk besar kedalam kota kemungkinan besar karena portal yang ada telah rusak, kendati demikian, tidak berarti truk-truk besar itu dengan seenaknya masuk ke dalam kota. Karenanya kami berharap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Dishubkominfo dengan menempatkan para personilnya di setiap jalan dan simpangan yang menjadi pintu masuk Fuso-Fuso tersebut.
“Kami berharap agar Dishubkominfo lebih peka dan jangan berdiam diri melihat kondisi ini, Pegawai honorer di Dishubkominfo kan banyak, kenapa tidak di tempatkan mereka di setiap lokasi yang menjadi pintu masuk truk tersebut untuk melakukan pemantauan dan penertiban,” tandas Rafik. (KS/002)