Dislutkan Akui Pengambilan Pasir Laut Oleh PT BRL Di Desa Emang “Illegal”

Date:

zulkifli
Zulkifli, SPi, MSi
Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Dislutkan

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Meski pemerintah Daerah melalui Dinas tekhnis telah melarang dan member peringatan agar tidak ada aktifitas pengerukan atau pengambilan pasir laut tanpa seijin dari pemerintah, khususnya dilokasi Kecamatan Lunyuk, ternyata hal itu tidak diindahkan oleh beberapa oknum yang ingin mengambil keuntungan. Seperti halnya yang terjadi baru-baru ini di lokasi sungai Tatar Sepang Desa Emang Kecamatan Lunyuk, dimana Pemerintah Desa Setempat memberi ijin kepada PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk melakukan pengambilan pasir laut untuk sebuah kepentingan proyek.

Terkait kasus tersebut, Kasi Penyidik Dislutkan Kabupaten Sumbawa Zulkifli, SPi, MSi kepada Kabar Sumbawa, membenarkan bahwa adanya pengambilan pasir laut di wilayah tersebut, bahkan pihaknya secara langsung telah menanyakannya ke pihak PT BRL sendiri, dan hal itu dibenarkan oleh pihak BRL, dimana pihak BRL berani mengambil pasir laut di wilayah Tatar karena telah diberikan Ijin dari Kepala Desa setempat, “ungkap Zul Akrab disapa”.

Baca juga:  Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

Lanjutnya, untuk diketahui tidak ada kewenangan pemerintah desa untuk  mengeluarkan ijin untuk penambangan pasir laut meski hal itu diakui oleh pihak BRL bersifat kasuistik, sejauh ini pihaknya juga telah menghentikan aktifitas tersebut, demikian juga dengan PT BRL mengakui bahwa apa yang telah dilakukannya adalah sebuah pelanggaran.dan mereka sepakat agar tidak lagi melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari, dalam hal ini pihak BRL telah dimintai agar memberikan surat pernyataan tertulis ke Dinas untuk tidak mengulangi perbuatan atau aktifitas dilokasi tersebut, dan jika mereka mengulanginya maka akan dilakukan proses hukum dengan pelanggaran Undang-undang 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan denda Rp 2 Milyar dan maksimal pidananya 10 tahun dengan denda Rp 10 milyar.

Baca juga:  Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

Dalam hal ini ia berharap, kepada pemerintah desa maupun masyarakat lainnya agar tidak pernah sekali-kali memberikan ijin ke pihak manapun yang bersifat komersil, demikian juga kepada pemerintah setempat yang telah memberikan ijin kepada PT BRL, Dislutkan juga dalam hal ini akan melayangkan surat secara resmi kepemerintah desa terkait larangan pengambilan pasir laut, meski sebelumnya pihak dinas pernah mengeluarkan larangan terhadap pengambilan pasir laut. ia berharap agar masyarakat juga lebih pro aktif memberikan informasi jika terjadi aktifitas yang berbau Ilegall dilokasi yang telah dilarang oleh pemerintah.(KS/002)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

Sumbawa, kabarsumbawa.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)...

Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Direktur Jenderal Imigrasi membuka rangkaian operasi...

Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kabarsumbawa.com - Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan proses naturalisasi dua...

Presiden Resmi Sahkan RUU Tentang Paten

Presiden Resmi Sahkan RUU Tentang Paten Jakarta, Kabarsumbawa.com - Presiden...