Sumbawa Barat, KabarSumbawa – Jika dahulu memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dilakukan di Pusat, maka sekarang bisa dilakukan di Kabupaten setempat, berdasarkan UU 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
“Dulu pekerja Asing di Sumbawa Barat ini, memperpanjang IMTA nya di Pusat, nah sekarang bisa di Kabupaten.” Ujar Kabid HIWAS DISOSNAKERTRANS Sumbawa Barat, Drs. Zainuddin MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/10) seraya menambahkan, dirinya menginformasikan ini saat memeriksa izin kerja dua orang pekerja asing asal jepang yang bekerja di PT. NTP Kuripir, karena sebelumnya mereka memperpanjang IMTA di Pusat.
Hal ini, lanjutnya, juga berlaku kepada seluruh pekerja asing yang berjumlah 115 orang yang tersebar di perusahaan-perusahaan yang ada di KSB ini.
“Contohnya 8 pekerja asing di PLTU Kertasari, dimana mereka sudah memperpanjang IMTA nya disini” ungkapnya.
Kenapa diharuskan mengurus IMTA di Kabupaten, sebutnya, karena imbas dari pengurusannya bisa menambah PAD kabupaten. Sebab, 1 orang pekerja Asing, retribusi perbulannya itu 100 Dolar Amerika.
“Ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan TKA (Tenaga Kerja Asing), kita perpanjang IMTA nya karena imbasnya ke PAD.” Ujarnya.
Untuk mengurus perpanjangan IMTA dan RPTKA ini, syaratnya adalah punya paspor, punya kartu izin tinggal sementara (KITAS), retribusi per bulan 100 dolar Amerika, punya RPTKA dari Pemerintah Pusat dan IMTA lama yang akan diperpanjang. (KS04)