Selasa, Februari 11, 2025
BerandaPolitik & PemerintahanAtasi Aktivitas Illegal, Tidak Cukup Melarang Tapi Memberi Solusi

Atasi Aktivitas Illegal, Tidak Cukup Melarang Tapi Memberi Solusi

sekda-sumbawa-rasidi
Drs. H Rasyidi
Sekda Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Persolan maraknya terjadi aktivitas illegal di Kabupaten Sumbawa oleh oknum masyarakat, seperti kasus illegal loging, illegal fishing dan illegal mining. Hal ini tentu tidak dapat diselesaikan dengan hanya melakukan pelarangan saja, tanpa memberikan solusi yang tepat. Langkah Pemerintah Daerah menanggapi kondisi ini, akan melakukan koordinasi yang instens dengan semua unsur aparatur hingga ke tingkat desa. Dengan melakukan pendekatan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jika langkah penertiban hanya dilakukan dengan cara penindakan, tanpa dibarengi dengan upaya sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat, maka hal itu sifatnya hanya sementara saja.” ujar Sekda Sumbawa, Drs. H Rasyidi kepada Kabar Sumbawa. Rabu (12/10/2016).

Baca juga:  Pemda Sumbawa Akan Siapkan Rumah Tunggu Persalinan

Dikatakan Sekda, menyangkut maraknya kasus illegal fishing yang terjadi di Sumbawa, Dinas Perikanan dan Kelautan diminta untuk lebih serius melakukan pengawasan di lapangan. Meski dihadapkan pada kondisi keterbatasan jumlah personil, dinas bersangkutan diminta untuk lebih intensif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat lain, sehingga tugas pengawasan dapat dimaksimalkan.

Ditambahkan, pihaknya juga meminta kepada masing-masing dinas yang berkaitan dengan kasus-kasus yang terjadi diminta untuk melakukan sosilaisasi.

Baca juga:  Sumbawa Dapat Alokasi DBHCHT Rp 23 Miliar di Tahun 2025

“Tidak boleh hanya melarang saja, tetapi tidak ada solusi yang ditawarkan, sehingga dengan solusi tersebut akan berkembang menjadi kegiatan yang positif,” kata Sekda.

Menyangkut sebagian kewenangan pemerintah kabupaten yang akan beralih ke pemerintah provinsi, Sekda menegaskan, saat ini kondisinya masih dalam tahap masa transisi. Kendati demikian pemerintah kabupaten tidak akan lepas tangan, karena yang menerima dampak langsung adalah pemerintah kabupaten. Sehingga meski kewenangan beralih ke provinsi, pemerintah kabupaten tetap akan membantu tugas-tugas pemerintah provinsi. (KS/001)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments