Sumbawa Barat, KabarSumbawa – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Sumbawa Barat, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian ternak berinisial S, 41 tahun, warga kertasari serta barang bukti 2 ekor sapi.
Kapolres Sumbawa barat melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, I Putu Agus Indra Permana S.IK kepada wartawan Senin (9/10) di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan Korban bernama Daeng Sameng dan Khaeruddin yang masing-masing kehilangan 4 ekor sapi.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan laporan dari saksi di rumah potong hewan, bahwa pernah ada transaksi jual beli sapi sebanyak 4 ekor kapada Saksi H, seorang tukang jagal. Dimana, tersangka menjual sapi tersebut kepada H di daerah Kertasari, yang kemudian oleh H 4 ekor sapi tersebut dijual ke rumah potong hewan. Setelah di cek, ciri-ciri sapi tersebut sesuai dengan laporan Korban. Bahwa ada luka Robekan di telinga sebelah kiri yang sengaja dibuat oleh pemilik sapi terdahulu.
“Karena kita mendapatkan informasi dan ciri-ciri sapi seperti laporan korban, kita segera menghubungi korban/pelapor kebenaran ciri-ciri sapi tersebut. Dan ternyata benar.” Terangnya.
Setelah itu, ungkapnya, kepolisian mencari tahu melalui H. Dan mengatakan bahwa dirinya membeli sapi-sapi teesebut dari tersangka S.
“Jadi motifnya, setelah mencuri, dia meminjam kartu hewan dari kawan-kawannya atau korban. Dan dari keempat kartu hewan tersebut pemiliknya berbeda-beda. Dengan alasan tersangka meminjam kartu hewan ini karena ingin meregistrasi ternak sapi korban” ungkapnya.
Atas tindakan pencurian tersebut, tersangka S di jerat pasal 363 KUHP ayat 1 dan 3 tentang pncurian ternak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (KS04)