Bibit Lobster Hasil Sitaan Dilepas Ke Habitatnya

Date:

kasat reskrim polres sumbawa
AKP Yusuf Tauziry, SIK
Kasat Reskrim Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Sebanyak 1.600 bibit lobster hasil sitaan dilepas kehabitatnya. Bibit lobster merupakan barang bukti kasus seorang oknum nelayan yang rencananya akan membawa dan memasarkan bibit lobster itu keluar daerah. Pelepasan bibit lobster tersebut dilaksanakan Kamis, (29/09/2016)

Kasat Reskrim AKP Yusuf Tauziri, SIK mengatakan, sesuai dengan undang-undang, bahwa lobster termasuk hewan langka yang harus dilindungi. “Penangkapan lobster sudah diatur dalam undang-undang, ada ukuran tertentu yang boleh ditangkap. Karena dalam Undang-Undang perikanan harus ada penegakan hukum kepada pelaku,” ujarnya.

Dikatakan, kasus penangkapan lobster tersebut akan terus dikembangkan, karena ini merupakan sindikat. Namun sejauh ini pelaku belum juga mau mengatakan kepada siapa bibit lobster tersebut dikirim. Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah selama satu bulan di Sumbawa untuk menangkap bibit lobster, yang kemudian rencananya akan dikirim ke Lombok Timur dan kemungkinan besar akan dikirimkan keluar negeri.

Baca juga:  Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka Kasus Alsintan Pokir DPR RI

Atas dasar penangkapan tersebut, maka barang bukti berupa bibit lobster dilakukan pelepasan setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. “1600 ekor bibit lobster telah dilepas hanya disisakan beberapa ekor saja sebagai barang bukti dan kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tujuan dari pelepasan tersebut agar bibit lobster dapat terselamatkan, ujar Yusta sapaan akrabnya.

Baca juga:  Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Pihaknya berharap agar masyarakat dapat menjaga dan melindungi apa yang menjadi amanat undang-undang nomor 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri mengenai ukuran lobster yang boleh ditangkap yakni lebih dari 8 cm, dan hal itu harus dipahami oleh masyarakat karena lonster merupakan jenis ikan yang sudah langka. Untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 100 atau pasal 7 ayat 2 denda 250 juta. “Pelaku sudah dilakukan penahanan karena hal itu diatur dalam undang-undang khusus,” pungkasnya. (KS/001)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka Kasus Alsintan Pokir DPR RI

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menetapkan...

Polres Sumbawa Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB menggelar...

Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP...

Kapolres Sumbawa Dengar Curhatan Warga Desa Leseng

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB kembali...