Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan, Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal melalui Direktorat Perencanaan Kawasan Pedesaan menggelar Pertemuan persiapan rencana penyusunan pembangunan pedesaan di Kabupaten Sumbawa, Rabu (7/9/2016) di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.
Hadir dalam pertemuan tersebut. Wakil Bupati Sumbawa, Sekda Kabupaten Sumbawa, perwakilan Direktorat Perencanaan Kawasan Pedesaaan Kementerian PDT RI beserta tim, serta beberapa SKPD terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Rasyidi yang membuka pertemuan tersebut menyampaikan bahwa ada tiga bakal calon desa yang akan dijadikan kawasan bakal pedesaan yaitu Kecamatan Utan, Kecamatan Moyo Hilir, dan Kecamatan Moyo Utara. Ketiga kecamatan tersebut, disesuaikan dengan kondisi lapangan dan masukan dari Kementerian PDT RI. Di kabupaten sendiri diminta untuk dibentuk tim koordinasi tingkat kabupaten dan kecamatan dan ada rembuk bersama masyarakat desa untuk mengelola suatu kawasan, serta akan diadakan pendampingan dari Pemkab kepada masyarakat desa.
Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dalam arahan singkatnya berharap agar pembangunan kawasan pedesaan dilaksanakan dengan baik. Karena dengan besarnya jumlah dana desa yang bila tidak diarahkan, maka penggunaannya akan tidak terkendali. Kepada SKPD terkait, agar segala sesuatunya di koordinasikan sehingga semua berjalan dengan lancar.
Kepala Sub Direktorat Perencanaan Kawasan Pedesaan, Rafdinal M. TP menyampaikan, sasaran prioritas nasional dalam RPJMN yaitu pengurangan 5000 desa tertinggal & penambahan 2000 desa mandiri, serta pembangunan 39 kawasan perdesaan. Dalam rangka pencapaian sasaran tersebut, pembangunan kawasan dilakukan secara sinergis antar berbagai komponen masyarakat, sehingga perlu sinkronisasi pengembangan kawasan perdesaan. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
Beberapa hal yang harus diperhatikan lanjut Rafdinal, diantaranya kegiatan pertanian dan pemanfaatan SDA tempat permukiman kawasan perdesaan tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial, ekonomi perdesaan kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum adat Nilai strategi/prioritas kawasan Keserasian pembangunan antar wilayah keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan RPJMD, RTRW Kab./Kota.
Ditambahkan, sinergisme secara holistik komprehensif dan keterpaduan dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai apsek kehidupan yaitu fisik, ekonomi, sosial, dan lingkungan, dan dilaksanakan oleh berbagai komponen untuk mencapai tujuan bersama. Keseimbangan dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara pembangunan fisik, ekonomi, sosial, dan lingkungan, antara kepentingan jangka pendek dan jangka panjang, dan antara kebijakan pusat, daerah, dan kepentingan desa/masyarakat. Serta dilaksanakan secara kontinyu dengan memperhatikan kelestarian lingkungan agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang secara berkesinambungan.
“Dalam lima hari kedepan, tim yang berjumlah 5 orang akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Targetnya, awal Oktober 2016 dokumen – dokumen pendukung sudah terkumpul dan bisa dilaporkan kepada Gubernur NTB. Indikasi keberhasilannya, masyarakat bisa berkomitmen untuk membentuk sebuah komunitas yang bisa meningkatkan taraf hidup disekitarnya,” jelas Rafdinal. (KS/001)