Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Puluhan Simpatisan Aliansi Kelompok Peduli Transparansi Demokrasi Pemuda Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendatangi Gedung DPRD Sumbawa Barat, Rabu (7/9), guna meminta kebijakan DPRD terkait dengan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irawansyah S. Pd.
Miftahul Farid, selaku kordinator aksi yang diterima Pimpinan dan beberapa Anggota DPRD Sumbawa barat di Ruang Panggar, mengatakan, sebagai lembaga tertinggi, DPRD harusnya tidak gegabah dalam mengambil sikap terkait dengan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Hanura untuk melakukan PAW terhadap Irawansyah S. Pd. Karena jelas amanah konstitusi pasal 1 UUD1945 amandemen ayat 3 menyatakan bahwa negara ini merupakan negara hukum bukan atas kemauan sendiri.
“Negara ini merupakan negara hukum. Sehingga pertimbangannya juga harus berdasarkan hukum,” tegasnya.
Pemecatan terhadap Irawansyah ini, sebutnya, sangat cacat prosedural atau hukum. Karena sampai dengan saat ini sidang di Mahkamah Partai masih berlanjut dan belum ada keputusan ingkrah. Sedangkan, penerbitan surat pemecatan lebih dahulu dikeluarkan DPP tanggal 12 Maret lalu. Namun ditanggal 20 April Irawansyah masih dipanggil untuk melakukan persidangan.
“Bagaimana bisa dipecat duluan tetapi proses persidangan masih berlansung di Mahkamah partai. Ini penghinaan terhadap bangsa ini kalau saya liat,” Ungkap Miftahul.
Menanggapai hal tersebut, Ketua DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Nasir ST, MM mengatakan, pihaknya dalam hal ini akan tetap bekerja secara professional, secara hukum dan tidak akan melakukan suatu hal akan merugikan salah satu pihak nantinya. Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini (Kewenangan PLH) baik secara verbal dan tertulis kepada DPP yang diterima lansung oleh ketua dewan kehormatan partai Marwan Farids.
“Sampai dengan saat ini kami masih melakukan komunikasi dan konsultasi ke pihak yang lebih berkompeten. Baik itu biro hukum provinsi termasuk melakukan verivikasi faktual terhadap surat yang ditanda tangani oleh PLH ini.” jelas Politisi dari Partai Amanat Nasional ini.
Ia juga mengatakan, Sesuai dengan surat yang diterima oleh Dewan Kehormatan Partai, baik itu mengenai amanah keputusan partai maupun keterangan kewenangan dari partai Hanura tentang status dan kewenangan daripada PLH ini sudah jelas. Didalam surat tersebut dinyatakan, sesuai dengan AD/ART partai Hanura sudah sangat legal bahwa PLH ini bisa menandatangani baik surat masuk maupun surat keluar.
“Suratnya masih ada di meja kami berisi pernyataan tersebut. Yang berisi pernyataan tersebut,” tukasnya.
Namun, ia sangat menyayangkan keputusan Irawansyah, dimana ia menggugat pimpinan DPRD ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa terkait dengan pengusulan PAW ini. Padahal pihaknya juga belum melakukan proses dan belum ada keputusan dari DPRD.
“Saya tidak tahu keputusan ini lazim atau tidak. Kami belum memproses hal tetapi kita sudah digugat,” katanya. (KS/04)