Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Berkaitan dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke masing – masing desa di seluruh Indonesia, Komisi I DPRD Sumbawa menekankan agar pemerintah desa lebih berhati–hati dalam pengelolaannya. Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR Sag, Msi mengatakan, DPRD Sumbawa dalam hal mengharapkan agar dalam pengelolaan ADD di setiap desa di Kabupaten Sumbawa, agar mengedepankan transparansi serta pentingnya melibatkan masyarakat dalam mengelola dana ADD tersebut, secara terbuka dan bersama–sama.
Lanjut fikri, transparan yang dimaksud adalah jika ingin membangun atau mengerjakan sesuatu yang menjadi kebutuhan dan kepentingan desa, maka harus melalui rembuk desa dengan semua pihak.akan tetapi jangan sampai kepala desa sebagai pengunaan anggaran sekaligus merangkap sebagai pemegang proyek juga. Jika hal itu dilakukan maka tidak ada yang namanya pemberdayaan masyarakat lokal desa.
Fikri berharap, kepala desa sebagai kuasa anggaran, jangan sampai ikut bermain dalam anggaran tersebut. Kepala desa juga harus mengetahui apa yang menjadi hajad Undang – Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang bagaimana kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat dan bukan sebaliknya, kesejahteraan untuk oknum atau kelompok – kelompok tertentu. Demikian juga dengan total seratus persen dana desa yang masuk ke desa maka 70 persen adalah anggaran untuk publik dan 30 persen untuk aparatur. Anggaran publik tujuannya untuk kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat lokal dan pengusaha lokal. Jangan sampai dengan tingginya ADD yang di berikan oleh pemerintah pusat munculnya raja – raja kecil di desa.”tegasnya” (KS/002)