Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Untuk mendukung informasi publik di Provinsi NTB, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerjasama dengan BPM-PD dan Bagian Humas Setda Kabupaten Sumbawa menggelar Workshop Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kepala Desa se NTB di aula lantai 3 kantor Bupati Sumbawa pada Selasa (6/9/2016).
Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi NTB yang telah bekerjasama dengan BPM-PD dan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sumbawa dalam menyelenggarakan kegiatan workshop tersebut. “Saya memandang kegiatan workshop implementasi keterbukaan informasi di desa akan sangat membantu dalam membangun transparansi dan kredibilitas aparatur pemerintahan desa dalam mengelola dana desa di Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya.
Secara obyektif, kita mengakui bahwa pemberlakuan peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik memerlukan berbagai instrumen pendukung. Mulai dari infrastruktur kelembagaan, pengelola informasi, SDM, piranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukum di tingkat daerah.
Dikatakan, dari segi payung hukum, Kabupaten Sumbawa sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, hingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik Dan Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya dengan adanya nomenklatur organisasi perangkat daerah yang baru, pihaknya akan segera melakukan penyesuaian aturan terkait Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sumbawa.
“Untuk kita maklumi bersama bahwa dana desa menjadi isu utama dibandingkan dengan isu-isu lain tentang desa. Hal tersebut dikarenakan dengan besarnya anggaran desa yang digelontorkan pemerintah pusat sesuai amanat yang diatur dalam UU No 6/2014 tentang desa. Tahun 2016 di Kabupaten Sumbawa, besaran dana desa mencapai sekitar Rp. 101 milliar lebih yang diperuntukan bagi 157 desa, sehingga dengan adanya keterbukaan informasi public ini masyarakat bisa langsung mengakses untuk kemudian melakukan pengawasan.
Dengan besarnya dana tersebut, kata Wabup, maka penting bagi kita semua untuk mengawasi pelaksanaan dana desa. Harus ada keterbukaan dan kejujuran. Semua anggaran yang terpakai harus mempunyai pertanggungjawaban yang baik dan berkualitas. Ada bukti bahwa rakyat ikut merasakan. Partisipasi masyarakat harus didorong dan dilibatkan dalam pelaksanaan anggaran dana desa. Misalnya saja dengan mengefektifkan peran badan permusyawaratan desa. Untuk itulah maka hari ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama dengan Komisi Informasi Provinsi NTB melakukan upaya agar pemerintahan desa memiliki kredibilitas dalam mengelola dana desa tersebut melalui transparansi pemanfaatan dana desa. Saya berharap melalui workshop ini, seluruh peserta dapat memahami dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik, sehingga akan sangat membantu dalam melaksanakan program-program pembangunan yang menggunakan dana desa dan membutuhkan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah memahami klasifikasi informasi yang dimiliki desa. Misalnya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta atau yang harus tersedia setiap saat. “Jangan sampai terjadi, apa yang seharusnya bisa diketahui publik, tetapi justru kita rahasiakan, sementara informasi yang seharusnya harus kita rahasiakan justru kita sampaikan kepada publik,” harap Haji Mo sapaan akrab Wabup Sumbawa. (KS/001)