BerandaHukum & KriminalUsut Kasus Korupsi di KSB, GMAK Bermitra Dengan Kejaksaan

Usut Kasus Korupsi di KSB, GMAK Bermitra Dengan Kejaksaan

Penasehat GMAK, Sahril Amin
Sahril Amin
Penasehat GMAK

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (05/09/2016) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Kedatangan GMAK tersebut terkait dialog dan bedah kasus DAK senilai Rp 14 Miliar di Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Penasehat GMAK, Sahril Amin, usai berdialog dengan pihak Kejari Sumbawa, menjelaskan, pihaknya bersepakat dengan Kejaksaan untuk bekerjasama dalam hal pengusutan pergantian DAK 2011 dan 2012 yang dianggarkan pada tahun 2013, untuk mengecek apakah pada tahun 2013 benar dianggarkan. Begitu data tersebut dikantongi pihaknya, maka akan segera disampaikan ke Kejari Sumbawa untuk mengecek langsung ke lapangan terkait penggantian dana DAK tersebut. “Karena dana tersebut dialihkan, sehingga Kejaksaan menganggap menutup DAK yang 5 item tersebut. Uang negara dianggap tetap digunakan untuk membayar hutang daerah yang pada saat itu daerah mengalami defisit dan menggunakan DAK tersebut untuk membiayai proyek lainnya,” tuturnya. Sahril mengatakan, nantinya pihaknya dan Kejaksaan akan menelusuri bersama-sama kebenaran adanya proyek tersebut di APBD dan jika dianggarkan apakah ada proyek tersebut atau benar dilaksanakan di 2013 sebagai pengganti dana DAK tersebut. “GMAK akan bersinergi dengan Kejaksaan karena Kejaksaan meminta peran GMAK sebagai peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Harapan GMAK kata Sahril kepada Kejaksaan, supaya tidak tebang pilih. Semua kasus yang ada di Sumbawa Barat harus dibuka ke publik sehingga masyarakat juga tahu kasus apa yang ada di Sumbawa Barat. Karena juga banyak kasus lain yang diangkat selain kasus DAK. Pihaknya tegas Sahril, tetap akan mensupport Kejaksaan dalam hal data-data yang dibutuhkan agar ke depan dalam sinergi ini mampu membuat Sumbawa Barat clean dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga:  Polsek Buer Dukung Program Ketahanan Pangan

Kasi Intel Kejari Sumbawa, Erwin Indrapraja SH, MH menjelaskan, dari hasil kesimpulan tim sebelumnya karena penyelidikan tahun 2014 di mana tim-timnya sudah banyak yang dimutasi. Bahwa perkara DAK tersebut sudah dihentikan. Tim sebelumnya dengan alasan, terjadi perbuatan melawan hukum yang hanya bersifat administrasi saja. Karena DAK yang dianggarkan 5 item kegiatan tersebut dialihkan untuk pembayaran tagihan pekerjaan lainnya, karena saat itu KSB sedang mengalami defisit anggaran. Sehingga APBD yang telah diagendakan atau dilaksanakan tidak terbayar.

Hutang yang belum dibayarkan itu jelas Erwin, telah membludak dan banyak. Karena DAK tersebut digabung di APBD dalam satu rekening, maka Pemda membayar hutang-hutang tersebut, sehingga pekerjaan 5 item itu tidak dilaksanakan, tetapi dialihkan untuk pembayaran paket kegiatan tersebut.

Rencananya, ungkap Erwin, akan dilaksanakan pada tahun setelahnya namun tidak diketahui benar dianggarkan atau tidak. Kemudian alasan kedua, tim mengentikan kasus tersebut lantaran pelayanan umumnya terlayani. Artinya pengalihan anggaran tersebut untuk kepentingan umum juga di Sumbawa Barat (KSB). Hasilnya pun tidak ada yang menikmati karena dari rekening ke rekening. Ketiga, belum ditemukan kerugian negara karena arahnya sudah jelas kemana-kemana saja. “Sehingga tim lama berpendapat bahwa DAK 14 miliar rupiah ini patutlah untuk dihentikan. Pada prinsipnya GMAK mendukung kita dalam hal pemberantasan korupsi. Kita juga mengapresiasi apa yang dilakukan GMAK,” ungkapnya. Namun sambung Erwin, perlu dicermati kalau membuka perkara ini tidak mungkin karena sudah jelas maal administratif. Tapi GMAK mengusulkan solusi untuk mengecek dulu apakah tahun 2013 dan 2014 dianggarkan DAK yang sama di tahun 2012, maka perlu melihat DIPA anggarannya.

Baca juga:  Dua Personel Polres Sumbawa Diberhentikan, 36 Dapat Pengharagaan

Karena timnya ada di Seksi Pidana Khusus, kemungkinan Kajari akan membentuk tim yang baru lagi. Untuk mengusut apakah benar ada pengerjaan di tahun 2013 dan sudah lepas dari 2012. Itu pun jika memeriksa per proyek maka harus memeriksa per PPK karena anggaran DAK tersebut bercampur dengan APBD. Mengenai permintaan GMAK untuk turun ke lapangan, Erwin menegaskan tidak serta merta dilakukan karena harus dilihat dulu di DIPA tahun 2013. Kalau sudah ada dianggarkan maka tidak perlu dicek ke lapangan “Syarat sah perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Korupsi, itu adalah harus ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Kalau tidak ada kerugian negara, bukan korupsi namanya melainkan maal administrasi,” ujar Kasi Intel Kejari Sumbawa. (KS/001)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular