Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Menyikapi Laporan yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) Kabupaten Sumbawa Barat ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, terkait dugaan penyimpangan dana DAK tahun 2011 – 2014, dimana dalam laporan GMAK diduga ada keterlibatan Bupati Sumbawa Barat.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Sumbawa Barat, DR. H. W.Musyafirin yang di konfirmasi wartawan saat menghadiri acara Respek di UTS Sumbawa Senin (5/9/16) menyatakan, bahwa telah terjadi pengelolaan informasi yang kurang benar, dimana pada tahun 2012 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara umum daerah. Sementara bendahara umum daerah pada saat itu berada pada kepala BPKAD, menginggat dirinya telah dilantik menjadi Sekda pada Bulan Februari 2012. Demikian juga yang dipersoalkan oleh mereka tidak ada kerugian negara. Bahkan dirinya saat dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan telah menjelaskan bahwa dasar penganggaran Tahun 2012, bahwa PT NNT akan memberikan hibah kurang lebih senilai 93 milyar rupiah dan itu dibuktikan dengan surat. Kemudian dana bagi hasil Tahun 2012 kurang lebih senilai 28 milyar rupiah kemudian baru dibayarkan 14 milyar rupiah disertai dengan SK Gubernur.
Terkait pengelolaan DAK, kata Musyafirin, mengingat rekening DAK dan rekening umum daerah adalah satu, dan pada akhir tahun uang tersebut dipakai untuk membiayai kewajiban–kewajiban atas pelaksana proyek lainnya, dengan asumsi pengelola atau bendahara umum daerah pada saat itu 27 desember, uang PT NNT sekitar 28 milyar rupiah tersebut akan masuk. Termasuk sisa dana bagi hasil dari pemprov NTB sebanyak 14 milyar, akan masuk sebelum akhir tahun. Sehingga atas sinyal atau kondisi ini, uang yang ada di kas daerah termasuk uang DAK dipakai untuk membayar kewajiban – kewajiban yang lain. Tetapi yang menjadi permasalahan uang masuk dari PTNNT masuk pada tanggal 4 januari 2013 dan uang dari Pemprov masuk pada 12 Januari. Sehingga uang DAK kurang lebih 14 milyar tidak ada dalam perhitungan silpa, karena uang tersebut tidak masuk, inilah asumsi yang berkembang yang dianggap oleh GMAK digunakan untuk hal – hal lain. Inilah persepsi atau informasi yang salah, dan menurutnya permasalahan ini tidak ada unsur pidana.
Ditegaskan, saat itu dirinya tidak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. Bahkan pihak BPK telah menjelaskan kepada mereka tentang permasalahan tersebut. terkait apa yang diaspirasikan oleh GMAK adalah hal positif agar pemerintah lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran,” tegasnya. (KS/002)