Masyarakat Desa Lito Gelar Unjuk Rasa, “Tunda Pelantikan Kades Terpilih”

Date:

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Masyarakat Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu, menggelar aksi unjuk rasa, ke Mapolres Sumbawa, Kejaksaan Negeri dan Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (30/08/2016). Ratusan massa beriringan melakukan unjuk rasa dan meminta agar Bupati Sumbawa tidak melantik Kades terpilih, Maswarang. Karena diduga banyak melakukan penyimpangan

Sebelum menggelar aksi unjuk rasa tersebut, seminggu sebelumnya masyarakat Desa Lito juga telah menyampaikan pengaduaan kepada Polres Sumbawa terkait adanya dugaan money politik dan kecurangan lain, seperti manipulasi pemilih yang menggunakan hak pilih ke TPS pada Pilkades Lito, 13 Agustus 2016 lalu.

Koordinator aksi, Sukiman dalam orasinya menyampaikan, bahwa Panitia Pelaksana Pilkades dengan sengaja telah memanipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dengan cara memasukan pemilih yang masih di bawah umur dan pindah domisili.

Praktik lainnya kata Sukiman, Panitia pelaksana juga mengabaikan ketentuan peraturan Bupati Sumbawa nomor 12 tahun 2016 pasal 11 ayat 1 yang diperkuat edaran Kepala BPM PD nomor 140/566/BPM-PD/2016, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada pemilih yang memberikan hak pilihnya yang menggunakan KTP maupun dokumen kependudukan lainnya, selama pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT.

Dikatakan, fakta yang terjadi terdapat sebanyak 34 pemilih  telah memberikan hak pilihnya, padahal yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT. “Dengan cara menggunakan KK dan KTP 34 orang yang tidak terdatar telah memberikan hak pilihnya. Juga adanya dugaan praktik money politik dalam Pilkades di Desa Lito,” ujar Sukiman.

Pihaknya juga mempertanyakan tindak lanjut dari pihak Kepolisian Resort Sumbawa terkait surat pengaduan yang mereka layangkan sepekan sebelumnya.

Di depan Mapolres Sumbawa, massa aksi diterima Kabag Ops Polres Sumbawa, Kompol. Syarifuddin. Oleh Kabag Ops bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan tersebut, hanya saja dirinya tidak berkapasitas memberikan penjelasan karena menjadi kewenangan Kapolres. “Aduan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti. Sepanjang ada pembuktian yang bias dipertanggungjawabkan maka akan kami lakukan,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Baca juga:  3.963 Pelamar Akan Perebutkan 275 Formasi CPNS Sumbawa 2024

Massa aksi kemudian melanjutkan perjalanan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, di sana mereka diterima langsung Kasi Inteljen Kejari Sumbawa, Erwin Indrapraja, SH., MH.

Namun tidak semua massa aksi dapat diterima, hanya perwakilan saja sebanyak 6 orang ikut dalam ruangan pos pelayanan hokum untuk melakukan dengar pendapat dengan Jaksa.

“Kami datang untuk menguatkan aduan tentang dugaan indikasi money politik serta mengenai adanya kecurangan penggunaan KTP dan KK dalam Pilkades sesuai isi Perbup nomor 21 tahun 2016 dan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Kepala Desa,” terang Sukiman di hadapan Kasi Intel Kejaksaan.

“Kami minta Kejaksaan segera menindaklanjutinya karena di bawah situasinya sangat panas,” pintanya.

Kasi Intel Kejaksaan, Erwin Indrapaja SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi aspresiasi yang disampaikan masyarakat Desa Lito tersebut. Hanya saja hal ini belum menjadi kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan karena menjadi kewenangan Panitia Pengawas Pilkades sesuai dengan Perbup nomor 12 tahun 2016.

“Apabila ada pelanggaran hukum maka itu ranah penyidikan di Polisi bukan di Kejaksaan, kecuali kasus korupsi maka dapat langsung dibawa ke Kejaksaan,” kata Erwin.

Ia menegaskan, bahwa dalam pasal 60 Perbup nomor 12 tahun 2016 diatur kewenangan pengawasan Pilkades oleh tim pengawas dan dalam hal ini pihaknya tidak dapat melanggar ketentuan tersebut.

Pihaknya kini hanya dapat menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengenal pilah memilah perkara.

Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan tersebut langsung ditanggapi oleh perwakilan masyarakat, Imran, yang menegaskan bahwa kehadiran mereka di Kejaksaan Negeri guna mengingatkan Kejaksaan agar ketika kasus ini nantinya sudah dilimpahkan atau P21 dapat bersungguh-sungguh menanganinya.

Baca juga:  Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

Karena kata Imran, tidak ada harapan lain selain berharap kepada pihak Kejaksaan yang nantinya melakukan penuntutan di persidangan.

Di hadapan pengunjuk rasa Kepala BPM PD, Tarunawan, SP, S. Sos menyampaikan bahwa pada prinsipnya Bupati telah mengintruksikan agar semua yang terkait Pilkades agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan sebenarnya yang menjadi ujung permasalahan Pilkades Lito tersebut berada di Panitia Pengawas. Merekalah yang pada akhirnya menerbitkan rekomendasi untuk dilakukan atau ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Intruksi ini ditujukan kepada Kepala BPM-PD, Panitia pemilihan tingkat Kabupaten, dan Camat se Kabupaten Sumbawa terutama  yang desanya menggelar Pilkades,

Isi intruksi tersebut kata Tarunawan, yakni mengambil langkah-langkah strategis dan bersinergi dalam memfasilitasi dan menindaklanjuti penyelesaian sengketa penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa secara berjenjang, termasuk sengketa yang terjadi pada Pemilihan Kepala Desa serentak pada 20 Desa di Kabupaten Sumbawa tanggal 13 Agustus 2016, yang berdasarkan pada mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa penyelenggaran pemilihan umum dan pemilihan Kepala Desa sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian menegaskan kembali kepada pihak-pihak yang bersengketa dan atau pihak-pihak yang ikut bersengketa dalam pemilihan Kepala Desa untuk mematuhi dan mentaati mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) dalam hal penyelesaian sengketa penyelenggaraan pemillihan Kepala Desa direkomendasi oleh Panwas Pilkades setempat untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum serta melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

“Jadi berdasarkan instruksi ini intinya di point ketiga, bahwa penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa direkomendasikan oleh Panwas Pilkades untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum,”tandasnya. (KS/001)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Stand UMKM Sumbawa di Expo JKPI Banjarmasin Ramai Pengunjung

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Stand UMKM Kabupaten Sumbawa di Expo...

Desa Senawang Dapat Bantuan Mobil Ambulan dari Pemerintah Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Desa Senawang, Kecamatan Orong Telu,...

Bupati Sumbawa Kick Off Tanam Cabai Perluasan Klaster

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Bupati Sumbawa- Drs H.Mahmud Abdullah...

Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kongres Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI)...