
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Sidang Paripurna dengan agenda Laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Sumbawa terhadap Ranperda Kabupaten Sumbawa tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 pada Jumat (26/8/16) lalu menghasilkan 9 poin penting. Dimana sebelumnya Pansus DPRD Sumbawa bersama Tim pembahasan dari eksekutif melakukan diskusi terlebih dahulu dan penyempurnaan Ranperda tersebut, sehingga terjadi beberapa perubahan susunan perangkat daerah yang diatur dalam pasal 4 yang berbunyi, sekretariat daerah, sekretariat DPRD merupakan sekretariat Tipe A.
Sementara Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangadalah Tipe A. sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B. Dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Peternakan dan Kesehatan HewanTipe A. sementara Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B.
Sementara untuk Badan Daerah diantaranya. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah adalah Tipe A dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Tipe B.Sedangkan untuk 23 Kecamatan rata – rata dengan Tipe A
Selanjutnya dinas daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum sub urusan kebakaran struktur kelembagaannya tetap berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran. Kemudian untuk Badan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan diwadahi dalam bentuk Bagian pada Sekretariat Daerah, dan untuk Badan Penyelenggara/Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI akan tetap menjadi lembaga tersendiri yakni Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI seperti yang ada saat ini. (KS/002)