Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Dalam hearing yang berlangsung Kamis (25/8/16) lalu di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa,terkait Dualisme kepengurusan KNPI Sumbawa yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Sumbawa dan dihadiri oleh SKPD terkait, dimana masing-masing pihak memaparkan dasar hukum dan sejarah keberadaan masing-masing,demikian juga dalam penilaian Komisi I DRPD Sumbawa maupun Bakesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa,diman keduanya memiliki dasar hukum, sehingga tidak dapat memutuskan organisasi mana yang harus diakui.
Dalam kesempatan tersebut, KNPI Kubu Alwan Hidayat bersama dengan jajaran kepengurusan, menjelaskan bahwa kepengurusannya memiliki legalitas sebagai organiasai yang sah sesuai dengan AR/ART KNPI dan SK Kemenkumham termasuk sejarah keberadaannya di Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu,Di Kubu Ikhsan Imanuddin yang didampingi jajaran pengurusanya, melakukan hal yang sama, memaparkan kronologis munculnya Kongres Luar Biasa DPP KNPI di Jakarta sebagai implikasi dari pelanggaran AD/ART dari Kongres DPP KNPI di Papua, kemudian terus bergulir hingga di tingkat kabupatne/kota se Indonesia, melalui Musdalub KNPI Kabupaten/kota termasuk salah satunya di Kabupaten Sumbawa, sampai kepada terpilihnya dirinya sebagai Ketua DPD KNPI Sumbawa secara aklamasi dan sudah membentuk pengurus baru dan mendapat pengesahan dari Kemenkumham, dengan demikian dia merasa berhak menggunakan seluruh atribut KNPI.
Demikian juga seluruh dokumen yang diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan legalitas, adalah dokumen yang sama seperti logo, bendera, stempel dan atribut lainnya.
Sementara itu Kapolres Sumbawa melalui Kasat Intel, dalam arahannya menyampaikan agar permasalahan Dualisme KNPI ini tidak berimbas pada hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban yang ada di Kabupaten Sumbawa. Kedua Kubu dapat menahan diri dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang bisa memperkeruh suasana.
Mengingat argument yang disampaikan kedua kubu sama dan tidak menemui jalan keluar, akhirnya Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syamsul Fikir AR, SAg, MSi,yang memimpin Hearing tersebut menyimpulkan, bahwa pertemuan tersebut ditunda sambil menunggu Komisi I bersama dengan SKPD terkait dan jika memungkinkan bersama kedua kepengurusan KNPI Sumbawa untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kemekumham dan Kemenpor RI, ”jelas Syamsul Fikri “(KS/002)