Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa- DPRD Sumbawa dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan terkait Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (ODP). Hal ini penting, mengingat sejumlah kewenangan kabupaten sudah ditarik ke provinsi. Setelah OPD selesai dibahas DPRD baru bisa melakukan pembahasan KUS PPAS tahun 2017.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbawa, H. Ilham Mutami SAg dalam jumpa persnya Selasa (9/8) kemarin. Dikatakannya, belum lama ini anggota DPRD Sumbawa telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terkait sosialisasi Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2017 di Jakarta. Dari hasil pembahasan yang diserap, ternyata ada sejumlah kegiatan yang belum dilakukan oleh Kabupaten Sumbawa, yakni pembahasan pembentukan dan pengesahan OPD. ‘’Kita hampir kehilangan arah. Karena sebelum membahas KUA PPAS 2017 harusnya dibahas telebih dahulu ranperda tentang OPD,’’ ujarnya.
Setelah mengikuti bimtek tersebut, lanjut Haji Ilham, akhirnya diketahui seharusnya OPD disahkan terlebih dahulu, baru bisa dilakukan pembahasan KUA PPAS 2017. ‘’Oleh narasumber dijelaskan, bahwa pembahasan KUA PPAS APBD 2017 tidak boleh dilakukan sebelum pembahasan pembentukan dan pengesahan OPD, karena akan bolak balik jika OPD belum disahkan,’’ ungkapnya.
Terhadap hal itu, pihaknya segera membahas Ranperda tentang OPD, dan menunda terlebih dahulu pembahasan KUA PPAS 2017. ‘’Makanya kami dalam waktu dekat akan membahas OPD ini. Agar pembahasan KUA PPAS 2017 bisa segera juga kita laksanakan,’’ tandasnya.(KS/001/002)