Kabar Sumbawa – Apa yang menjadi upaya dan kerja keras Jaringan Madu Hutan Sumbawa (JMHS) sejak tahun 2007 hingga sekarang dalam menjaga nama besar Madu Sumbawa, telah menemukan muaranya. Khususnya dalam upaya melakukan perlindungan komoditi madu Sumbawa. hal tersebut terbukti dengan telah keluarnya pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Dirjen Haki Menkumham RI.
Fasilitator Jaringan Madu Hutan Sumbawa (JMHS) Julmansyah, S.Hut., M.A.P, yang dikonfirmasi seusai acara seminar dan sosialisasi indikasi geografis madu sumbawa dilantai III Kantor Bupati sumbawa belum lama ini mengatakan. Pihaknya dalam hal ini telah berupaya keras mendatangkan Tim TCF Uni Eropa untuk mendukung madu Sumbawa serta mempromosikannya ke Uni Eropa. Kegiatan tersebut juga mendapat Apresiasi dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum bersama TCF Uni Eropa. Dimana dalam acara tersebut pemberian sekaligus (HAKI ) indikasi geografis madu Sumbawa diberikan langsung kepada pihak JMHS sebagai pemegang hak atas kekayaan intelektual, melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen HAKI Faturrahman, SH., M.Hum
Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, pada acara seminar tersebut, menekankan betapa pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama semenjak diberlakukannya perdagangan bebas dan masyarakat ekonomi ASEAN-Cina, maka peluang berbagai jenis komoditi dari berbagai negara akan masuk dan membanjiri pasar nasional kita. Terkait perlindungan atas kekayaan intelektual individual maupun komunal, baru mendapat perhatian kita. Sementara hal itu merupakan kekayaan tradisi, pengetahuan lokal serta keunikan bentang geografis yang harus kita sadari dan dikembangkan.
Melalui skema hak atas kekayaan intelektual Wakil Bupati menghimbau kepada perangkat daerah agar mulai memikirkan dan mengembangkan komoditi dan tradisi masyarakat kedepan. Termasuk memikirkan langkah – langkah untuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Dan Komoditas madu Sumbawa telah membuktikan mampu melakukan pendaftaran HAKI. “Kedepan perangkat daerah harus mulai memikirkan dan berusaha agar Motif Kre Alang, Kopi Tepal dan Pengetahuan tradisional Kartu Ternak harus segera di HAKI-kan,” tandas Wabup. (KS/002)