Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Besarnya potensi keuntungan yang bisa dikeruk dari sektor kesehatan memicu munculnya berbagai modus kejahatan yang menyasar lingkungan masyarakt. Setelah dugaan kasus peredaran vaksin palsu di Bekasi dan Jakarta, kini kabar mengenai keberadaan kartu BPJS Kesehatan palsu menyeruak dari Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Sebagaimana dilansir sejumlah media nasional, pada Minggu (24/7), kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditemukan di Kecamatan Padalarang. Kepalsuan kartu jaminan itu tersibak setelah sang pemegang kartu, yakni Budiyanto, 36 tahun, tidak diterima berobat di RSUD Cibabat, Kota Cimahi. Padahal, pembuatan kartu miliknya itu ditawarkan secara massal di desa tempatnya tinggal.
Menyikapi kondisi tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Drs. Didi Darsani, meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terkait pengurusan kartu BPJS Kesehatan. ”Biasanya modus pemalsuan terjadi pada calon peserta BPJS mandiri, dengan menawarkan tarif dibawah standar,” ujar Kadikes Sumbawa.
Dikatakan, meskipun di Kabupaten Sumbawa belum ditemukan adanya kartu BPJS palsu, namun masyarakat diminta berhati-hati. Dan langkah yang terbaik untuk melakukan pengurusan sebaiknya dilakukan di Kantor BPJS bersangkutan. “Kami belum menemukan adanya kasus di Sumbawa, untuk menghindari adanya pemalsuan, seharusnya pengurusan dilakukan di Kantor BPJS,” kata Didi.
Menurut Didi sapaan akrab Kadikes Sumbawa, untuk kepesertaan BPJS bagi masyarakt kurang mampu pihaknya melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan Dinas Sosial menyangkut data-data warga kurang mampu. “Sejauh ini belum ada kendala yang terjadi,” tandasnya.
Ditambahkan, tarif minimal iuran BPJS per peserta adalah Rp.25.000 setiap bulannya, jika ada tariff yang lebih murah lagi tentu ada indikasi terjadinya pemalsuan. Pihaknya meminta kepada BPJS untuk segera melakukan langkah sosialisasi. Sehingga pemahaman masyarakat tentang BPJS akan lebih meluas. “Palsu tidaknya kartu BPJS baru ketahuan saat akan digunakan. Sekalipun memiliki kartu tetapi tidak terdaftar dalam sistem maka peserta tidak dapat dilayani, walaupun belum memegang kartu tetapi namanya sudah terdata peserta bersangkutan bisa berobat,” pungkas Didi Darsani. (KS/001)