Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Kantor Imigrasi kelas II A Sumbawa, akhirnya memulangkan (Deportase) dua jurnalis televisi asal Jerman bernama Karin Radesh dan Frederik Klose. Rencana pemulangan dua wartawan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman selama dua hari, dan diputuskan untuk dilakukan pemulangan (deportase) pada Rabu (27/07/2016), melalui Bandara Sultan Kaharuddin Sumbawa, sekitar pukul 11.00 Wita.
Awalnya, Imigrasi Kelas II A Sumbawa melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A, Syahrifullah, mengaku bahwa keduanya hanya sebagai turis biasa, sehingga hari itu (Senin, 25 Juli) keduanya dinyatakan bebas. Tapi setelah penyidik Wasdakin mendalami kegiatan keduanya, akhirnya keduanya mengaku kegiatannya untuk keperluan jurnalistik. Karena mengaku sebagai wartawan asing,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Sumbawa tersebut akhirnya berubah pikiran dan menahan kembali paspor mereka untuk proses lebih lanjut. Kemudian Selasa (26/07/2016) didapatkan hasil bahwa keduanya meminta untuk dipulangkan dan memang hal itulah yang akan dilakukan Imigrasi. “Mereka langsung ditolak untuk beraktifitas di sini, besok mereka akan pulang. Rutenya dari Sumbawa-Denpasar-Bangkok-
Menurut Syahrifullah, keberadaan keduanya bisa menimbulkan masalah panjang, sehingga harus segera dipulangkan dan pemulangan tersebut harus diterima keduanya. Proses pemulangan mereka juga akan dimonitor langsung dari Sumbawa hingga Denpasar oleh pihak Imigrasi. Sedangkan pembiayaan selama pemulangan keduanya, Syahri mengatakan bahwa mereka pulang dengan biaya sendiri.
Keduanya juga tidak dikenakan sanksi berupa denda atau pencekalan, demikian halnya dengan barang-barang mereka juga tidak ditahan. “Biaya langsung sendiri, tidak ada denda karena mereka pro aktif untuk pulang, “saya juga tidak mencekal. Tidak ada barang yang disita. Mereka mengaku mengambil gambar yang tidak boleh dilakukan. Kita takut mengambil gambar berkaitan dengan pertahanan keamanan Negara,” tambah Syahrifullah.
Pihaknya juga belum mencantumkan pasal yang akan dikenakan kepada keduanya karena mereka kooperatif dan mengaku salah. “Mereka juga memohon untuk tidak diproses hukum karena mengaku salah. Mereka juga sebenarnya mau pulang,” kata Syahrifullah.
Keberadaan dua orang jurnalis asing asal salah satu televisi swasta di Jerman tersebut di Sumbawa sejak Sabtu (23/07/2016). Keduanya melakukan pendokumentasian terhadap kegiatan budaya dan pariwisata di Sumbawa khususnya Pacuan Kuda Joki Cilik di Arena Pacuan Kuda Angin Laut, Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara. Proses pendokumentasian tersebut dilangsungkan selama dua hari atau sejak Sabtu dan Minggu (24/07/2016). Di tengah proses pendokumentasian di arena Pacuan Kuda, tiga orang petugas seksi Wasdakin Imigrasi Sumbawa mendapati keduanya didampingi salah seorang guide Indonesia. Ketika diminta menunjukan paspor, ternyata keduanya tidak mampu memperlihatkan paspor di tempat karena dititip di hotel dengan alasan takut tercecer atau jatuh dan hilang selama proses pendokumentasian kegiatan pacuan kuda. Oleh petugas Imigrasi, paspor tersebut diminta untuk diambil yang kemudian ditahan supaya keduanya melapor ke Kantor Imigrasi Senin (25/07/2016).
Hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendokumentasikan kegiatan tersebut untuk kebutuhan pribadi dan tidak akan disebarluaskan. Hanya saja setelah penyidik mendalami lebih jauh, salah seorang diantara keduanya mengakui bahwa dokumentasi tersebut akan diunggah di salah satu website. Selain itu, mereka juga mengaku sebagai wartawan di salah satu televisi swasta di Jerman. Hanya saja kegiatan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia oleh wartawan asing harus melalui sejumlah proses perijinan yang panjang, hal tersebut memang tidak dilakukan keduanya. Sehingga penyidik memilih untuk memulangkan keduanya. Dengan catatan, jika nantinya akan kembali melakukan kegiatan jurnalistik, harus mengantongi ijin peliputan. (KS/002)