Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Diduga selingkuh seorang oknum pejabat UPT Balai Penggemukan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak (BPTHMT) Dinas Peternakan Propinsi NTB Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, digerebeg Sat Pol-PP Sumbawa. Penggrebegan tersebut didasari adanya laporan dan pengaduan masyarakat yang resah dengan aktifitas mencurigakan oknum pimpinan UPT BPTHMT tersebut, yang kerap membawa masuk seorang wanita yang diduga sebagai wanita idaman lain (WIL) ke dalam rumah dinasnya yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sumbawa.
Saat dilakukan penggrebegan, pria yang bernisial MS tersebut didapati sedang berdua bersama seorang wanita berinisial JI di dalam rumah dinasnya sekitar Pukul 12.30 Wita bertepatan dengan jam istirahat kerja pegawai. Ketika Pol PP masuk ke rumah dinas tersebut, MS yang berusia sekitar 50 tahun itu ternyata sedang bersama seorang JI (staf honorer) di kantornya. Wanita yang berusia sekitar 20 tahun tersebut diketahui memang kerap bersama MS, padahal tidak memiliki hubungan yang sah atau ikatan pernikahan.
Ulah MS dan JI yang meresahkan warga itu sebenarnya pernah ditegur oleh Ketua RT setempat, hanya saja tidak diindahkan sehingga warga mengadukan keduanya ke Sat Pol PP untuk diproses.
Kasi Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Sat Pol PP Sumbawa, Muhammad Sukarman saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya mendapati MS dan JI dalam keadaan wajar-wajar aja. Karena ketika Pol PP masuk, JI sedang memasak dan MS sedang bersantai-santai. Keduanya pun masih menggunakan pakaian seragam kedinasan. “MS bilang ke kami atur saja pak. Saya jawab kok kamu enak mau ngatur kami,” aku Muhammad Sukarman.
Diakui Sukarman, pihaknya tidak menemukan adanya unsur melakukan tindakan asusila atau perbuatan yang melanggar Perda nomor 5 tahun 1983 tentang Tertib Susila. “Coba mereka menutup pintu, sudah kami proses lebih lanjut. Hanya saja kami tidak menemukan unsur pelanggaran Perda tentang tertib susila. Kami tidak berwenang untuk melakukan penyidikan karena unsurnya tidak terpenuhi,” kata Sukarman.
Pihaknya hanya mengorek keterangan dari JI yang berprofesi sebagai karyawan honor di UPT BPTHMT tersebut.
Sukarman menambahkan, pengakuan JI kepada dirinya hanya datang silaturrahmi saja dengan atasannya tersebut. Karena tidak menemukan adanya unsur pelanggaran Perda, sehingga keduanya dilepaskan, dengan catatan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. MS yang kaget sempat mengatakan kepada Pol PP untuk diatur saja. Ungkapan MS tersebut membuat petugas tidak terima karena terkandung maksud lain. (KS/YD)