
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melakukan pembongkaran terhadap beberapa lapak milik para pedagang petasan dan kembang api yang masih berdiri di area pusat pertokoan di Jalan Kartini SWumbawa Besar. Pembongkaran lapak tersebut dilakukan karena keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai mengganggu keindahan kota.
Kasi Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sumbawa, M Sukarman yang ditemui Kabar Sumbawa disela kegiatannya, Selasa (12/7) kemarin menjelaskan, sebelum dibongkar para pemilik lapak ini sudah diberikan peringatan lisan dan tertulis. Namun teguran itu tidak diindahkan, sehingga harus dilakukan pembongkaran paksa.
Dikatakan, keberadaan lapak tersebut dianggap melanggar Perda nomor 5 tahun 1985 tentang keindahan kota. Lapak yang dibongkar tersebut diamankan di kantor Satpol PP Sumbawa. Pemilik diperbolehkan mengambil apa yang menjadi miliknya, setelah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan diwilayah sekitar. Apalagi diatas trotoar dan bahu jalan. ‘’Setelah pembongkaran ini, kami tetap akan lakukan monitoring,’’ tandasnya. (KS/YD)