Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Selain warga Kecamatan Labangka, aksi penangkapan bibit lobster rupanya menarik perhatian warga luar Kabupaten Sumbawa. Padahal kegiatan itu dilarang, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 1/Permen-KKP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Terhadap hal ini, Kapolsek Labangka IPTU Made Kandra kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan, pihaknya siap menindak tegas pelaku penyelundupan bibit lobster dari Kabupaten Sumbawa ke luar daerah. Bahkan sebelum Ramadhan, pihaknya pun intens melakukan razia terhadap bus dari Labangka ke luar Sumbawa. Bahkan sejauh ini, sudah ada ada satu kasus penyelundupan bibit lobster yang berhasil digagalkan. Rencananya bibit tersebut akan dikirim ke luar daerah menggunakan kendaraan umum (Bus). ‘’Kami masih terus melakukan pemantauan bersama instansi terkait yang ada disana,’’ jelasnya.
Diungkapkan, aksi penangkapan bibit lobster di Kecamatan Labangka kian marak. Bahkan hasil pantauan yang dilakukan, ada juga warga luar Sumbawa yang datang menangkap lobster diwilayah setempat. Sehingga dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa pun sudah melayangkan surat kepada UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Plampang dan Lunyuk, yang juga ditembuskan ke Polsek Labangka, isinya meminta untuk melakukan sosialisasi terhadap Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 kepada para pelaku, baik yang menangkap maupun yang mengumpul bibit lobster. ‘’Intinya sekarang ini kami masih menunggu tindakan dari surat Dinas itu, yang memerintahkan UPTnya untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi Permen tadi itu,’’ tandasnya. (KS/YD)