
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Besar
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Kejaksaan Negeri Sumbawa melimpahkan berkas kasus pembangunan rumah adat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan tersangka YS ke Pengadilan Tipikor Mataram. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Besar, Paryono, SH, MH, Kamis (16/06). Pelimpahan berkas kasus tersangka YS dilakukan Kamis malam oleh tim jaksa Kejari Sumbawa.“Nanti malam kasus rumah adat KSB akan kami serahkan,” ujar Kajari.
Menurut Kajari, pembangunan rumah adat milik Pemerintah KSB senilai Rp 2 miliar itu mangkrak. Hal ini terjadi setelah dilakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Pemutusan kontrak ini dilakukan karena kontraktornya diduga kabur. Diketahui pemenang proyek tender ini adalah PT AS. Berdasarkan informasi, hasil penghitungan yang dilakukan atas realisasi pekerjaan yang dilaksanakan PT AS hanya sekitar 5,4 persen saja.
Ditambahkan, pembangunan yang dilaksanakan tidak berdasarkan kontrak yang ada. Sayangnya meski diputus kontrak, PT AS sebelumnya diduga telah menerima anggaran sebesar Rp 500 juta dari keseluruhan nilai kontrak yang disepakati. (KS/YD)