
Anggota Komisi II DPRD Sumbawa
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Anggota DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula mempertanyakan kinerja Kepolisian Resort Sumbawa yang dinilainya belum memproses laporannya mengenai aktifitas PT Bumi Agung di Buin Baru, Kecamatan Buer, yang terindikasi telah melakukan pengrusakan lingkungan dengan dalih normalisasi sungai. Sebelum melaporkan aktifitas PT Bumi Agung tersebut, terlebih dahulu pihaknya melakukan tinjauan ke lokasi kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah SKPD terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum, KPPT, Distamben, BPM-LH, DPPK serta perwakilan PT Bumi Agung di ruang rapat pimpinan DPRD Sumbawa, di bulan Juli 2015 lalu.
Dikatakan dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa PT Bumi Agung telah melakukan pelanggaran perijinan dan pengrusakan lingkungan, bahkan PT Bumi Agung juga mengeruk material galian C tanpa adanya ijin dari pemerintah. Namun sayangnya retribusi dari aktivitas itu diterima oleh DPPK yang dimasukan sebagai PAD.
Atas dasar itulah, Salamuddin Maula, melaporkan PT Bumi Agung ke Mapolres Sumbawa dengan harapan agar praktik pengrusakan lingkungan seperti itu dapat ditindak secara hukum oleh aparat kepolisian. Sayangnya, setahun berlalu laporan serius tersebut dianggapnya tidak pernah disentuh sama sekali oleh pihak Kepolisian Resort Sumbawa. Tidak jelas apa masalahnya sehingga laporan tersebut seakan hilang begitu saja.
Seharusnya tegas Salamuddin, seharusnya pihak Kepolisian memberikan keterangannya kepadanya selaku pelapor mengenai alasan kenapa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. “Makanya saya sebutkan di rapat Paripurna, Polisi ada di situ, saya sebutkan,” katanya kesal. Ia mengaku belum pernah dipanggil selama setahun ini sejak ia melaporkan masalah tersebut. Kalau pun dipanggil maka ia semestinya menerima surat panggilan sebagai bukti administrasi. Karena manajemen pemerintahan membutuhkan kelengkapan administrasi. “Kalau tidak ada administrasi yang jelas, atau saya tidak menerima surat panggilan, tidak bisa saya akui. Tapi bagi saya bisa juga melalui telpon supaya saya menghadap, tapi itu tidak pernah sama sekali,” ungkap Salamuddin Maula.
Kekesalan pria yang akrap disapa Jalo tersebut sangat beralasan, mengingat PT Bumi Agung kembali berulah di Desa Kalabeso Kecamatan Buer. Perusahaan tersebut diketahui melakukan pengerukan material galian C dengan alasan normalisasi sungai.
“Perampokan SDA terulang lagi di Kalabeso. Sekarang dirusak lagi oleh perusahaan yang sama. Sangat menyesalkan lambatnya proses ini. Jangan dong saya yang menyambangi mereka bertanya kabar mereka kan tidak etis. Mereka dong yang menyurati saya, biar bersurat ke DPRD ini. Saya ini anggota DPRD dan saya turun ke sana resmi sebagai anggota DPRD,” papar Jalo.
Salamuddin Maula, melaporkan PT Bumi Agung Annusa lantaran telah melakukan pengrusakan lingkungan dan pengurasan sumber daya alam tanpa ijin Selasa (07/07/2015). Berkaitan dengan hal tersebut ia juga melaporkan 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum selaku terlapor kedua, Dinas Pertambangan dan Energi selaku terlapor ketiga, BPM LH selaku terlapor keempat dan DPPK selaku terlapor kelima.
“Merusak sungai di Buen Baru dan menumpuk material di Keramat. Sudah jelas tidak ada ijin operasi,” ungkap Jalo.
Menurutnya ada keterkaitan antara terlapor pertama dengan terlapor lain. Misalnya Dinas PU tidak tegas terhadap terlapor pertama. Demikian pula Distamben dan BPM LH tidak melakukan pengawasan terhadap kerusakan lingkungan dan DPPK telah mengambil uang dari retribusi bahan galian golongan C yang tanpa ijin sekitar Rp 580 juta.
Menanggapi hal itu Kapolres Sumbawa, AKBP. Muhammad, SIK didampingi Kaur Mintu Reskrim mengatakan, terkait masalah ini beberapa pihak sudah dilakukan pemeriksaan, terutama dari BPM LH telah dimintai keterangan sambil melakukan konsolidasi tentang laporan pelapor tentang adanya dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hasil dari pemeriksaan dan konsolidasi harus dilakukan test air dan angin, karena belum bisa dibuktikan dan memerlukan biaya yang besar uji laboratorium zat pencemaran lingkungan banyak tahapan test yang harus dilakukan dan biayanya cukup besar, sehingga belum dapat dibuktikan.
Masalah sungai itu melebar bukan menjadi kewenangan polisi untuk melakukan penyidikan, dinas PU dan Tata Ruang yang akan melakukan peneguran. Dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap pengaduan yang disampaiakn diharapkan opini publik tidak terpengaruh oleh pelapor karena penyidik telah bekerja dan sedang mencari bukti-bukti dampak limbah, “Kami tetap bekerja menanggapi adanya laporan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, dirinya yakin penyidik telah bekerja sesuai aturan, ketika ada perkara yang belum memenuhi syarat untuk dilakukan penyidikan, jangan sampai dipaksakan. “Jika ada perlu dikonfirmasi silahkan datang pasti akan diberikan penjelasan,karena kasus tersebut belum bisa dilanjutkan karena terkait bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” tandas Kapolres.(KS/YD)