Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Permasalahan terhadap bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Mungkin, Kecamatan Orong Telu yang diindikasikan telah terjadi penyelewengan akan segera di proses dalam waktu dekat ini. Pasalnya hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan selama beberapa hari kemarin sudah rampung.
Sekretaris Insfektorat Kabupaten Sumbawa, Ir. Syarifuddin, M.Si yang didampingi oleh anggota tim tersebut Rani Purnama SH mengatakan bahwa, hasil finalisasi laporan PLTS di Desa Mungkin tersebut sudah rampung semua. Bahkan laporan sebagai rekomendasi kepada Bupati untuk ditindak lanjuti mengenai hal tersebut juga sudah selesai. “Laporannya sudah selesai semua tinggal pemangku kebijakan saja yang akan mengeksekusi hal tersebut sesuai dengan rekomendasi yang telah kami buat dalam laporan tersebut,” ujarnya, Jum’at (20/5)
Disebutkannya, kalau sebatas laporan saja sudah clear dan selesai semua tinggal nantinya bagaimana mengembil tindakan berdasarkan rekomendasi yang ada didalam laporan tersebut. “laporan sudah selesai semua sudah di ACC tinggal di tanda tangani saja oleh inspektur untuk diserahkan kepada Bupati sebagai pemangku jababatan,” ujarnya. Dalam hal ini ada beberapa rekomendasi yang ada didalam laporan tersebut, salah satunya yaitu akan mengembalikan PLTS sudah terpasang tersebut kepada warga yang memegang SK dari bupati sebagai penerima yang sah bantuan tersebut. (Ron)