Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Diduga menggunakan SIM C palsu HRM (29) warga Apitaik Kabupaten Lombok Timur diamankan ke Mapolres Sumbawa. HRM terjaring razia Operasi Patuh Gatarin yang dilaksanakan di depan Taman Mangga Selasa (17/5) sekitar Pukul 17.00 (Wita). Dari pemeriksaan petugas di lapangan SIM C yang digunakan terindikasi palsu, karena SIM C tersebut dari ciri-cirinya tidak sesuai dengan spek atau standar SIM pada umumnya.
Kapolres Sumbawa melalui KBO Reskrim, Iptu Meivoto menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulkan fakta-fakta. Sesuai prosedur pihaknya telah mengambil keterangan polisi, karena tersangka HRM terjaring razia operasi Patuh Gatarin 2016. Pihaknya juga telah mengambil keterangan dari tersangka sambil melakukan pendalaman siapa yang terlibat dan siapa yang membuat SIM C palsu tersebut.
Terkait sudah berapa lama SIM tersebut digunakan kata Meivito, pihaknya sedang melakukan pendalaman, namun yang jelas SIM itu tidak sesuai dengan spek dan standar SIM pada umumnya. Sehingga Polres Sumbawa akan berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur untuk mengungkap oknum pembuat SIM palsu tersebut. “Untuk sementara tersangka terbukti memiliki dan menggunakan SIM palsu.”ujarnya.
Ditemui Kabar Sumbawa di Satreskrim Polres Sumbawa, HRM mengaku tidak tahu bahwa SIM C miliknya itu ternyata palsu. SIM C tersebut diperolehnya dari bantuan seorang teman yang menawarkan bantuan untuk mengurusnya dengan biaya sekitar Rp.300 ribu. “Saya tidak pernah melakukan foto untuk proses pembuatan SIM C, bahkan saya juga tidak dimintai persyaratan lain, yang diminta hanya KTP saja setelah itu dua hari berikutnya SIM C tersebut saya terima,” jelasnya. (KS/YD)