
Kapolres Sumbawa
Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad SIK, mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan yang bertujuan untuk menyebarkan/mengembangkan paham/ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Dengan Nomor Maklumat MAK/01/V/2016/Polres Sumbawa ini berisi empat poin. Seperti tidak menggunakan atribut seperti pin, kaos, bendera yang menunjukkan identitas atau ajaran Komunis, tidak memfosting foto menggunakan pakaian atau kaos bergambar palu arit di media social, serta tidak menayangkan film atau pagelaran seni yang bernuansa atau menyebarkan ajaran komunis.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad SIK, kepada Kabar Sumbawa saat ditemui, Rabu (18/5) mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan munculnya faham-faham tersebut. Hal tersebut dilakukan mengingat di beberapa tempat sudah mulai ada intrik-intrik berupa penggunaan atribut-atribut yang menyerupai atau mirip dengan simbol PKI. Seperrti, ada yang menggunakan PIN Palu arit, kaos palu arit maupun yang lainnya yang masih kental dengan faham tersebut. Meskipuan hasil pantauan lapangan belum terjadi pemakaian symbol-symbol tersebut di Kabupaten Sumbawa tetapi pihaknya menginisiasi untuk membuat maklumat seperti ini untuk memberikan pemahamann serta pengertian kepada masyarakat, bahwa NKRI bagaimanapun juga sangat melarang kepada atribut seperti itu. Apabil hal tersebut ditemukan didalam masyarakat maka akan ditindak tegas karena hal tersebut bisa mengganggu kesatuan NKRI
Disebutkan Kapolres, hal ini juga sengaja disampaikan ke halayak ramai atau masyarakat mengerti bukan hanya di sini saja, tetapi sampai pelosok pedesaan. Selain itu, pihaknya juga sudah mengarahkan seluruh babinkamtibmas yang ada di seluruh desa yakni 166 desa untuk menyampaikan maklumat ini. Supaya masyarakat mengerti serta paham terkait dengan kegiatan. “Saya juga sudah menyampaikan ke pemerintah kabupaten untuk kita sama-sama dengan TNI/Polri dan berkomitmen untuk kita tindak tegas dan lawan untuk menjaga keutuhan NKRI dari ajaran Komunisme, lenimisme, Marxisme dan paham sejenisnya,” tukasnya.
Menyinggung masalah Hukuman kepada pihak-pihak yang menyebarkan ajaran atau paham komunis serta menggunakan dan menayangkan symbol-simbol PKI akan dipidana sesuai UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Pasal Dalam KUHP khususnya di KUHP Buku ke-2 Bab 1 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Ini diatur dalam pasal 17a dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Maklumat ini kami sampaikan untuk diketahui dan diindahkan oleh seluruh masyarakat serta dilaksanakan demi tegaknya pancasila dan NKRI,” pungkas Kapolres. (Ron)