Ketua DPRD Sumbawa
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa— Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata, SP sangat menyayangkan adanya pernyataan Kepala KPPT Sumbawa yang menegaskan bahwa lahan pembangunan jalan Samota yang saat ini statusnya dalam sengketa bisa mengantongi ijin yang syah. “Saya sangat menyesalkan pernyataan itu, karena bagaimanapun juga perencanaan pembangunan Jalan Samota sangat matang dilakukan, sehingga bagaimana bisa jalan dibangun di atas lahan Hak Guna Usaha. Ini bentuk pembohongan publik,” ujarnya.
Dikatakan, langkah dan tindakan PT Labu merupakan bentuk upaya menghalang-halangi proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Karena langkah kasasi yang ditempuh merupokan bentuk sikap menghambat proses pembangunan. Padahal jika pembangunan yang dilaksanakan berjalan sukses justru pengusaha akan diuntungkan karena lancarnya akses transportasi.
Terkait hal ini pihaknya mendorong agar permintah daerah segera melakukan pendekatan secara persuasif yang dilakukan secara intens. Dalam konteks penegakan supremasi hukum, pihaknya juga meminta KKPT untuk melakukan verifikasi ulang terhadap ijin yang dikeluarkan. “DPRD memiliki tugas untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan, sehingga kami berharap untuk segera dilakukan penertiban, sehingga roda perekonomian di wilayah tersebut segera bergeliat, dan tidak boleh negara dikalahkan oleh pengusaha,” kata Budi.
Burhanuddin, SH, MHum selaku kuasa hukum yang menangani kasus ini menyatakan bahwa prosesnya masih dalam tahap kasasi. Bentuk kasasi yang dilakukan berbeda dari kasasi lainnya karena tidak sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012 yang isinya menyatakan apabila perusahaan keberatan dengan besaran ganti rugi yang diberikan, dapat melakukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Namun hal itu tidak dilakukan justru melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI dan saat ini prosesnya sedang dalam tahap dilakukan pemeriksaan di MA.
Menurut Bur, Proyek akan tetap berjalan karena sudah melalui mekanisme dan prosedur yang benar, sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2012, karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak. “Perencanaannya sudah benar, sebenarnya kalau keberatan diberikan perusahaan masih diberikan ruang oleh Undang-Undang untuk mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara sesuai UU No. 5 Tahun 1986 jika itu kaitannya dengan penentuan lokasi,”tandas Bur. (KS/YD)