Soal Lahan Samota, Ketua DPRD Sumbawa Sesalkan Pernyataan Kepala KPPT

Date:

Lalu Budi Suryata, SP
Ketua DPRD Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa— Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata, SP sangat menyayangkan adanya pernyataan Kepala KPPT Sumbawa yang menegaskan bahwa lahan pembangunan jalan Samota yang saat ini statusnya dalam sengketa bisa mengantongi ijin yang syah. “Saya sangat menyesalkan pernyataan itu, karena bagaimanapun juga perencanaan pembangunan Jalan Samota sangat matang dilakukan, sehingga bagaimana bisa jalan dibangun di atas lahan Hak Guna Usaha. Ini bentuk pembohongan publik,” ujarnya.

Dikatakan, langkah dan tindakan PT Labu merupakan bentuk upaya menghalang-halangi proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Karena langkah kasasi yang ditempuh merupokan bentuk sikap menghambat proses pembangunan. Padahal jika pembangunan yang dilaksanakan berjalan sukses justru pengusaha akan diuntungkan karena lancarnya akses transportasi.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Cairkan Insentif Guru Ngaji, Imam, Marbot, dan Penyuluh Agama Kecamatan Plampang

Terkait hal ini pihaknya mendorong agar permintah daerah segera melakukan pendekatan secara persuasif yang dilakukan secara intens. Dalam konteks penegakan supremasi hukum, pihaknya juga meminta KKPT untuk melakukan verifikasi ulang terhadap ijin yang dikeluarkan. “DPRD memiliki tugas untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan, sehingga kami berharap untuk segera dilakukan penertiban, sehingga roda perekonomian di wilayah tersebut segera bergeliat, dan tidak boleh negara dikalahkan oleh pengusaha,” kata Budi.

Burhanuddin, SH, MHum selaku kuasa hukum yang menangani kasus ini menyatakan bahwa prosesnya masih dalam tahap kasasi. Bentuk kasasi yang dilakukan berbeda dari kasasi lainnya karena tidak sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012 yang isinya menyatakan apabila perusahaan keberatan dengan besaran ganti rugi yang diberikan, dapat melakukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Namun hal itu tidak dilakukan justru melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI dan saat ini prosesnya sedang dalam tahap dilakukan pemeriksaan di MA.

Baca juga:  Kunjungan Kerja ke Empang, Pjs Bupati Tinjau Faskes hingga Seharkan Insentif Keagamaan

Menurut Bur, Proyek akan tetap berjalan karena sudah melalui mekanisme dan prosedur yang benar, sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2012, karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak. “Perencanaannya sudah benar, sebenarnya kalau keberatan diberikan perusahaan masih diberikan ruang oleh Undang-Undang untuk mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara sesuai UU No. 5 Tahun 1986 jika itu kaitannya dengan penentuan lokasi,”tandas Bur. (KS/YD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Pemda Sumbawa Lakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan...

Rafiq Sahril Bentuk Satgas Anti Money Politic

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Pasangan Calon Bupati dan Wakil...

Pjs. Bupati Sumbawa Serahkan Hibah untuk Majelis Taklim di Kecamatan Maronge

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin...

Pjs. Bupati Sumbawa Serahkan Insentif untuk Guru Ngaji, Imam Masjid dan Marbot di Kecamatan Tarano

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin...