
Ketua DPRD Sumbawa
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Keberadaan Ranperda Adat yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dinilai masih perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi lebih intens dengan pemerintah daerah dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif. Pandangan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbawa Lalu Budi Suryata SP. Hal itu perlu dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait dengan substansi Perda yang bersangkutan.
Dikatakan, terkait inisiasi rancangan Perda ini sebenarnya sudah lama dilakukan, namun lantaran kurangnya koordinasi dan komunikasi serta sosialisasi hal ini berimplikasi pada pemahaman masyarakat yang bias, sehingga menuai pro kontra di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemahaman yang telah berkembang selama ini, semestinya harus dijawab oleh inisiator Ranperda tersebut, yang nantinya kemungkinan akan berbenturan atau mengabaikan peran kesultanan sebagai Sultan Sumbawa yang notabene adalah merupakan Ketua Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), yang menaungi dua kabupaten, yakni Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Persoalan selanjutnya kata Budi, adalah terkait persepsi yang berkembang bahwa keberadaan Ranperda adat ini adalah, merupakan trik dari inisiator Ranperda untuk menguasai lahan di wilayah konsesi yang ada di Kabupaten Sumbawa, dan persepsi yang telah berkembang ini bisa dijawab oleh Perda ini.
Dalam rangka menyatukan pendapat terhadap substansi Ranperda ini untuk tidak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, selain melakukan sosialisasi, koordinasi dan komunikasi yang terpenting dilakukan kajian akademis serta uji publik terhadap Ranperda tersebut secara maksimal.
Sedangkan terkait mekanisme proses penetapan Ranperda menjadi Perda, menurutnya harus melalui beberapa tahapan proses, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Dimana proses awalnya adalah Ranperda tersebut telah diusulkan oleh komisi teknis untuk masuk dalam prolegda dan kemudian dibahas bersama dalam Paripurna DPRD, serta harus mendapat persetujuan bersama eksekutif dan legislatif. Demikian juga dalam proses pengambilan keputusan penetapan Ranperda diagendakan dalam sidang Paripurna DPRD serta harus mendapat persetujuan minimal 50 persen dari fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sumbawa.”tandasnya” (KS/YD)