Lima Lembaga Penyiaran di EDP KPID

Date:

Evaluasi Dengar Pendapat KPID NTB 4Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Perwkilan NTB melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yakni Radio Lokal Suara Kota Mataram, PT Surya Buana Kabel Indonesia, PT Radio Gema Tambora Permai, PT Radio Gemaya Gita, dan PT Maraqittaklimat Mediaswara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Transit Kabupaten Sumbawa, Kamis (28/4)

Ketua KPID NTB Syukri Aruman kepada media mengatakan bahwa, yang di EDP pada hari ini ada sekitar lima lembaga penyiaran yang mana empat dari lima tersebut merupakan pemohon lama. Tetapi karena tidak bisa menyelseikan persoalan tekhnis maka perizinan yang diajukan tidak bisa dilanjutkan. Sehingga dari pihaknya meminta kepada empat lembaga tersebut untuk memulai dari awal. “ Kami berharap dengan adanya kegiatan ini khususnya lembaga penyiaran yang masih belum mengurus izin untuk bisa mengikuti lembaga lembaga lain yang sudah mengurus izinnya,” ungkapnya.

Baca juga:  BPJP Pulau Sumbawa Upayakan Alih Trase Jalur Lenangguar – Lunyuk

Disebutkan Ketua KPID sampai dengan saat ini jumlah lembaga penyiaran yang sudah terdaftar sudah ada 135 lembaga. Namun masih ada juga beberap lembaga penyiaran terutama tv kabel yang jumlahnya ratusan masih ada juga yang belum mengurus izin di KPID NTB. “ Kami berharap kepada lembaga Penyiaran TV kabel untuk melakukan pengurusan izin karena abila mereka melakukan penyiaran tanpa izin akan terkena sanksi pidana,” ungkapnya, seraya mengatakan, adapun sanksi pidana tersebut berupa hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda 500 juta untuk radio sementara untuk Televisi akan menerima denda sebesar lima miliyar. Tentunya hal tersebut sangat tidak diharapkan terjadi karena bagaimanapun lembaga penyiaran ini sangat strategis dalam rangka membantu daerah dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Baca juga:  Bupati dan Ketua KONI Sumbawa Kick Off Porkab 2025

Oleh karenanya diharapkan niat baik tersebut jangan sampai terhambat oleh lembaga penyiaran yang tidak taat azaz. Yang nantinya akan berujung pada hukuman penjara dan denda. Sementara itu dari KPID sendiri akan terus mendorong dan mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan peluang usaha baru bagi daerah-daerah yang sebenarnya sudah ada peluang usaha tersebut. Hanya saja pemerintah daerah belum memberikan pengumuman tersebut kepada masyarakat sebab hal tersebut akan berdampak tidak baik bagi keinginan masyarakat untuk membuka siaran. Terutama di Pulau Sumbawa yang masih minim lembaga penyiaran padahal ketersediaan kanal cukup banyak. Tetapi karena belum adanya pengumuman menyurutkan niat masyarakat untuk mengambil peluang usaha tersebut. (Ron)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bupati dan Ketua KONI Sumbawa Kick Off Porkab 2025

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Sumbawa...

BPJP Pulau Sumbawa Upayakan Alih Trase Jalur Lenangguar – Lunyuk

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Gahtan Soroti Penerapan UHC di Kabupaten Sumbawa, Jangan Dibuat Rumit

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Gahtan...

Sumbawa Paparkan Kesiapan Venue 6 Cabor PON 2028 Pada KONI Pusat

Jakarta, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan KONI Sumbawa...