Aliansi Masyarakat Demo Menjamurnya Toko Berjejaring

Date:

Demo Alfa MaratSumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Sumbawa, Kamis (28/4) melakukan aksi demontrasi ke gedung DPRD Sumbawa. Aksi itu dilatorbelakangi menjamurnya toko-toko berjejaring di Kabupaten Sumbawa, seperti Alfa Mart dan Indo Mart yang tumbuh subur dan disinyalir berdampak pada terpuruknya perekonomian pengusaha mikro kecil, kecil dan pengusaha menengah. Kedatangan para demonstran diterima Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Dr. H. A Rahman Alamudy, SH, MSi. Ketua Komisi II, Abdul Rafiq didampingi sejumlah anggota Komisi II yakni,  M Berlian Rayes Sag, M Yasin Musama SAp dan I Nyoman Wisma.

Dalam Hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Dr H A Rahman Alamudy, SH MSi SKPD terkait seperti KPPT dan Diskoperindag juga dihadirkan untuk mengupas persoalan yang terjadi.

Koordinator Lapangan, Abdul Haris dalam hearing tersebut menilai adanya sebuah keganjilan dalam proses pembangunan took=took berjejaring di Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, patut ditinjau  ulang terhadap proses pembangunan minimarket yang sudah mulai beroperasi. Perda tentang pasar modern seharusnya mengacu kepada regulasi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, kemudian secara bersama dilakukan pengkajian terhadap regulasi yang dikeluarkan. “Masyarakat menjerit dan menangis karena terdesak dan terancam ekonominya. Untuk itu kami minta dilakukan kajian ulang terkait Perbup No 31 Tahun 2015,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum sebuah aturan ditetapkan harusnya dilakukan pengkajian lintas instansi juga memberikan masukan kepada masyarakat tanpa harus melindungi kepentingan tertentu. “Kami minta segera dilakukan pengkajian terkait Perbub tersebut, bila perlu segera diterbitkan perda yang mengatur tentang toko modern,” imbuhnya.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Pastikan Rencana Pembangunan Samota Sport Center Tetap Berlanjut

Kepala Diskoperindag melalui stafnya, Lang Rudi menjelaskan, regulasi tentang toko modern sudah diatur melalui Perbup N0 31 tahun 2015, dan pemerintah daerah sangat selektif dalam mengeluarkan ijin pendirian Toko swalayan. Dengan mengajukan beberapa persyaratan seperti, 70 persen menggunakan tenaga kerja lokal, jarak lokasi pasar modern dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 200 meter, aksesibilitas arus lalu lintas, tersedianya lahan parkir, dan beberapa persyaratan lainnya. Dampak keberadaan toko modern juga telah dirasakan manfaatnya, yakni penyerapan tenaga kerja local, dan analisa dampak ekonomi sekitar 107 usaha kecil menjalin kemitraan, juga dalam hal pemasaran (Sales Stock), komoditi lokal Permen susu penyaring dan madu lestari Semongkat yang dipasarkan di hampir seluruh outlet Alfa Mart.

Menanggapi hal tersebut Kepala KPPT, Wirawan Ssi MT, mengatakan, pihaknya tidak akan pernah keluar dari regulasi yang ada. Alur proses toko berjejaring beroperasi sebelumnya harus mengantongi ijin prinsip yang dikeluarkan oleh bupati, sebelum mengantongi ijin prinsip tidak boleh melakukan aktifitas. Kemudian ijin mendirikan bangunan (IMB), dalam hal ini posisi KKPT berada di hilir, sedangkan proses hulunya adalah rekomendasi dari Dinas PU, sesaui dengan tata ruang yang mengacu pada Perbub No 31 Tahun 2015.

Dikatakan, Asumsi 8 meter dari garis sepadan jalan, minimarket pusat pelayan sudah tentu membutuhkan lahan parkir sehingga perlu adanya rekomendasi dari Pol PP, tanpa rekomendasi tersebut  KKPT tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin. Ketika sudah memiliki IMB perusahaan bersangkutan juga harus memiliki ijin HO rekomendasi tekhnis dari Dinas PU, Pol PP BPM-LH. Setelah mengantongi 3 ijin itu barulah pengusaha dapat mengajukan Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS), “Tidak semua pengajuan permohonan ijin dikabulkan, karena kami tetap konsisten menjalankan aturan,” kata Wirawan.

Baca juga:  Wabup Sumbawa Sosialisasikan Gemarikan di Uma Sima

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq mengatakan investasi bagi sebuah daerah amatlah penting, asalkan tetap dalam tataran aturan. Karena investasi sangat dibutuhkan, namun apakah keberadaan took modern pernah dilakukan pengkajian tertentu, kemudian dasar dikeluarkan ijin, termasuk kajian dari masyarakat terhadap keberadaan toko berjejaring ditinjau dari aspek sosial dan ekonomi.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Dr H A Rahman Alamudy, SH MSi menilai tidak mungkin persaingan bisa berjalan antara pengusaha besar dan pedagang kecil yang diibaratkanya antara cicak dan buaya. Sehingga perlu dilakukan kajian ulang Perbup No 31 Tahun 2015, sebab ada aturan yang menjadi batasan pertimbangan seperti dampak ekonomi, sosial bahkan budaya. “Jangan justru kehadiran toko modern membunuh usaha kecil mikro dan menengah,” harapnya.

Ditambahkan, untuk mendukung kepentingan masyarakat pihaknya mendorong untuk dilakukan revisi Perbup tersebut, sehingga apa yang menjadi harapan rakyat dan terwadahi. (KS/YD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Pemda Sumbawa Pastikan Rencana Pembangunan Samota Sport Center Tetap Berlanjut

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan...

BPBD Sumbawa Gerak Cepat Tanggap Atasi Luapan Air Sungai

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Wabup Hj. Novi Ikuti Serangkaian Kegiatan Peringatan HUT Korpri ke-53

Sumbawa Besar Kabarsumbawa.com - , 29 November 2024 -...

Wabup Sumbawa Sosialisasikan Gemarikan di Uma Sima

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam upaya percepatan penurunan stunting,...