Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Sejak dibentuknya Tim Terpadu Penertiban Pasar Seketeng sudah menjalankan tugasnya di lapangan. Mereka yang beranggotakan 17 orang dari berbagai unsur ini telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang, termasuk memberitahukan tentang rencana pentaan pasar. Bahkan tim juga telah mengambil kebijakan untuk tidak lagi memungut retribusi dari pedagang yang berjualan di luar area pasar.
Ketua Tim Penertiban, Drs. H Naziruddin MSi mengatakan, Dari hasil pemetaan sementara, lokasi pasar di bagian dalam masih muat untuk menampung para pedagang yang berjualan diluar. Dengan catatan luas lapak mereka juga akan diatur, masing-masing pedagang akan mendapat 1×2 meter. ‘’Penjual ikan dan sayur, kalau kita hitung-hitung cukup untuk didalam. Kalau nanti ada luasan yang lebih, pedagang yang ingin ambil dua kapling juga boleh. Namun retribusinya tentu dua kali lipat sesuai dengan jumlah kapling yang diambil,’’ ujarnya.
Dikatakan, dimulai hari Senin kemarin pedagang yang berada diluar tidak lagi ditarik retribusi. Karena lokasi mereka berjualan memang salah. Artinya kalau tetap ditarik, maka secara tidak langsung Pemda mengakui keberadaan lokasi tersebut sebagai tempat berjualan. ‘’Kebijakan yang tim ambil, mulai Senin pedagang yang berada diluar itu tidak boleh ditarik karcis lagi. Kalau Pemerintah menarik karcis, maka secara tidak langsung melegalkan keberadaan mereka,’’ jelasnya.
Kebijakan tersebut kata Nazir, akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar. Namun, para pedagang yang berjualan diluar itu tetap akan ditata, dan diarahkan berjualan di dalam. ‘’Mulai Senin sampai penindakan tanggal 9 Mei nanti, tidak boleh ada pungutan kepada pedagang di luar pasar. Yang jelas pedagang di luar tetap diarahkan untuk masuk,’’ tandasnya. (KS/YD)