Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Pemberhentian tiga orang fungsionaris Partai Golkar masing-masing Drs. H. A Rahman Alamudy, SH, MSi, Agus Salim dan Abdul Haji dinilai tidak prosedural, terhadap hal tersebut mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas putusan DPP Partai Golkar RI.
Salah seorang fungsionaris Partai Golkar, Drs. H A Rahman Alamudy,SH MSi yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbawa mengatakan, bahwa surat pemberhentian terhadap dirinya bersama 2 fungsionaris Partai Golkar tidak prosedural. Sehingga menyikapi keputusan itu pihaknya akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Sumbawa, bahkan telah menunjuk Rafiq Anshari SH, MH (Ketua Tim Advokasi Golkar NTB) sebagai kuasa hukumnya.
Menurut Abi Mang sapaan akrab Drs. H A Rahman Alamudy, yang kini telah meraih gelar doktor, bahwa mengacu kepada SK Menkumham tanggal 28 Januari 2016 yang merupakan akumulasi islah, diberikan waktu selama 6 bulan dalam rangka rekonsiliasi dan islah, tidak dibolehkan untuk melakukan kegiatan dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan apapun.
Dikatakan, pemberhentian yang dilakukan terkesan emosional dan hanya untuk kepentingan sesaat. “Secara moral, kehormatan, citra dan martabat saya merasa dihancurkan dan dirugikan, apapun itu mekanismenya harus prosedural,” ujar Abi Mang.
Ditambahkan, bahwa dirinya merupakan kader Golkar paling senior di Kabupaten Sumbawa, sehingga tanpa alasan hukum yang jelas melakukan pemberhentian keanggotaan,” Rencanannya besok kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,”tandasnya. (KS/YD)