Kasat Reskrim Polres Sumbawa
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa — Samsuddin seorang pengusaha di Pulau Moyo, kembali melaporkan kasusnya ke kepolisian dengan dugaan penggelapan. Setelah beberapa hari kemarin melaporkan kasus pembakaran Mes dan pengerusakan.
Informasi yang berhasil diperoleh Kabar Sumbawa menyebutkan bahwa, korban Samsuddin hendak membeli tanah di Dusun Satema, Desa Labuhan Haji, kecamatan Labuhan Sumbawa guna pembangunan hotel. Dalam proses pembelian dan pembayaran tanah tersebut, korban berhubungan dengan seorang warga berinisial Aw. Dalam hal ini, Aw adalah orang yang diberi kuasa oleh para pemilik tanah. Dalam perjalananya, korban menyerahkan sejumlah uang kepada Aw sebesar Rp 2,7 Miliar guna pembayaran tanah. Yang mana pembayaran terhadap tanah tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2015 lalu. Tetapi kenyataannya Aw tidak menyerahkan sepenuhnya hasil pembayaran uang tersebut kepada warga.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Tri Prasetiyo yang di konfirmasi media membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan. Dimana korban telah memberikan sejumlah uang kepada Aw Setelah uang diberikan, korban berencana membangun jalan tembus sesuai keinginan masyarakat. Namun sejumlah masyarakat setempat datang dan menanyakan rencana pembayaran tanah. Karena masyarakat mengaku bahwa tanah itu masih tanah milik masyarakat setempat. Dari situlah timbul kecurigaan korban bahwa uang tersebut tidak sampai kepada masyarakat. “Sejauh ini kami masih melakukan pendalaman secara detail mengenai kasus tersebut,” ungkapnya, seraya menjelaskan untuk pembayaran ganti rugi terhadap lahan ini dilakukan dengan menggunkan dua kwitansi yang berbeda dengan nilai keseluruhan Rp5,4 miliar.