Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa— Cerli (24), nelayan muda asal Thailand terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen kependudukan. Cerli, sebagaimana tertera dalam KTP merupakan warga Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Padahal kondisi sebenarnya Cerli merupakan nelayan asal Thailand yang kapalnya ditenggelamkan aparat lantaran melewati batas perairan Indonesia.
Ditemui di Kantor Imigrasi Sumbawa Cerli menuturkan, kedatangannya ke Indonesia Tahun 2010 lalu tujuannya mengikuti kapal penangkap ikan bersama 30 orang nelayan lainnya. Namun naas dalam pelayaran tersebut kapalnya melewati batas teritorial di sekitar perairan Maluku, sehingga oleh petugas akhirnya awak kapal diamankan sementara kapalnya ditenggelamkan. Terkatung-katung karena nasib yang tidak jelas, Cerli kemudian memutuskan untuk mengikuti nelayan Indonesia berlayar mencari ikan hingga ke Pelabuhan Sape (Bima). Selama 3 tahun bekerja dengan kapal penangkap ikan milik nelayan Indonesia, pengembaraan Cerli akhirnya berakhir, karena dokumen kependudukan yang digunakan palsu. Atas tindakannya itu yang bersangkutan kemudian dilaporkan ke Polres Bima yang selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi terkait tindakannya itu, Cerli menjawab bahwa apa yang dia lakukan semata-mata bertujuan untuk mencari penghasilan, sebab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya ia harus bekerja keras.”Sebenarnya saya pingin pulang ke negara saya, tapi belum ada uang untuk itu, sehingga saya harus bekerja keras mengumpulkan uang agar saya bisa pulang,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa melalui Kasi Pengawasan dan Keimigrasian, Lukie Reza K mengatakan, terhadap kasus ini pihaknya telah mencoba menghubungi Kedutaan Besar Thailand untuk Indonesia di Jakarta, namun sejauh ini belum ada konfirmasi. Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen kependudukan pihaknya akan menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Dijelaskan, yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia sejak Tahun 2010,awalnya di Ambon (Maluku) dan selama 3 tahun telah tinggal menetap di Kabupaten Bima. Pihak Imigrasi akan tetap berkoordinasi dengan Kedutaan Thailand untuk penanganan kasus ini. Rencananya akan dipulangkan, namun mengingat yang bersangkutan terseret kasus hukum sehingga proses pemulangannya masih menunggu proses hukum itu selesai.”Kami telah menghubungi pihak kedutaan, namun belum ada jawaban karena hari Rabu Kantor Kedutaan Thailand libur, mudah-mudahan saja segera ada jawaban sehingga kasus ini akan segera tuntas,” kata Lukie. (KS/YD)