Nelayan Muda Asal Thailand Lakukan Pemalsuan Dokumen

Date:

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa— Cerli (24), nelayan muda asal Thailand terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen kependudukan. Cerli, sebagaimana tertera dalam KTP merupakan warga Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Padahal kondisi sebenarnya Cerli merupakan nelayan asal Thailand yang kapalnya ditenggelamkan aparat lantaran melewati batas perairan Indonesia.

Ditemui di Kantor Imigrasi Sumbawa Cerli menuturkan, kedatangannya ke Indonesia Tahun 2010 lalu tujuannya mengikuti kapal penangkap ikan bersama 30 orang nelayan lainnya. Namun naas dalam pelayaran tersebut kapalnya melewati batas teritorial di sekitar perairan Maluku, sehingga oleh petugas akhirnya awak kapal diamankan sementara kapalnya ditenggelamkan. Terkatung-katung karena nasib yang tidak jelas, Cerli kemudian memutuskan untuk mengikuti nelayan Indonesia berlayar mencari ikan hingga ke Pelabuhan Sape (Bima). Selama 3 tahun bekerja dengan kapal penangkap ikan milik nelayan Indonesia, pengembaraan Cerli akhirnya berakhir, karena dokumen kependudukan yang digunakan palsu. Atas tindakannya itu yang bersangkutan kemudian dilaporkan ke Polres Bima yang selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:  Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Ketika dikonfirmasi terkait tindakannya itu, Cerli menjawab bahwa apa yang dia lakukan semata-mata bertujuan untuk mencari penghasilan, sebab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya ia harus bekerja keras.”Sebenarnya saya pingin pulang ke negara saya, tapi belum ada uang untuk itu, sehingga saya harus bekerja keras mengumpulkan uang agar saya bisa pulang,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa melalui Kasi Pengawasan dan Keimigrasian, Lukie Reza K mengatakan, terhadap kasus ini pihaknya telah mencoba menghubungi Kedutaan Besar Thailand untuk Indonesia di Jakarta, namun sejauh ini belum ada konfirmasi. Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen kependudukan pihaknya akan menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Baca juga:  Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Dijelaskan, yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia sejak Tahun 2010,awalnya di Ambon (Maluku) dan selama 3 tahun telah tinggal menetap di Kabupaten Bima. Pihak Imigrasi akan tetap berkoordinasi dengan Kedutaan Thailand untuk penanganan kasus ini. Rencananya akan dipulangkan, namun mengingat yang bersangkutan terseret kasus hukum sehingga proses pemulangannya masih menunggu proses hukum itu selesai.”Kami telah menghubungi pihak kedutaan, namun  belum ada jawaban karena hari Rabu Kantor Kedutaan Thailand libur, mudah-mudahan saja segera ada jawaban sehingga kasus ini akan segera tuntas,” kata Lukie. (KS/YD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten...

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...