Sumbawa Besar,Kabar Sumbawa — Seorang PNS di salah satu SKPD lingkup Pemkab Sumbawa yang terindikasi melakukan tindak pidana Narkoba akan pecat. Meskipun sempat menjalani hukuman, namun para PNS yang terlibat Narkoba tersebut tidak akan menggugurkan proses pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri mengakui adanya pemecatan tersebut. Oknum berinisial IB itu dipecat tahun 2015 lalu. ‘’Yang bersangkutan dipecat karena melanggar disiplin. Dalam hal ini, yang bersangkutan terlibat narkoba,” ujarnya
Selain itu, lanjut H Bas, akrabnya disapa, saat ini ada oknum PNS yang masih dalam proses hukum. Salah seorang diantaranya yakni INW. Sambil menunggu keputusan tetap, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara. Mengingat saat ini INW sedang dalam tahanan Kejaksaan Negeri Sumbawa karena tersangkut kasus dugaan korupsi. Meski demikian, masih diberikan apa yang menjadi hak-hak dari yang bersangkutan. Seperti pembayaran gaji. Namun gaji tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya. Melainkan hanya sebesar 75 persennya saja.
Selain masalah tindak pidana dan melakukan korupsi lanjutnya, PNS yang selingkuh juga akan dipecat. Tentunya pemecatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang menyebutkan, bahwa salah satu hukuman terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian dengan hormat dan penurunan pangkat. Sanksi ini diberikan tergantung dari jenis kesalahan yang bersangkutan.